
Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menyatakan bahwa kontribusi Benua Etam terhadap Republik Indonesia sangat besar.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Kalimantan Timur berhak meminta tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) participating interest (PI) untuk sektor migas, minyak dan batu bara, dengan harapan peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya, karena kontribusi kita terhadap negara sangat besar,” tutur Sigit di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.
Sigit mengungkapkan bahwa enam perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) saat ini sedang dalam proses evaluasi.
Beberapa di antaranya, seperti PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021.
Kemudian, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022.
Selain itu, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal berakhir 26 April 2025.
“Evaluasi saat ini terus dilakukan, kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” ujar politikus PAN itu.
Sigit juga meminta agar tambahan DBH dan PI dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Terkait dengan berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B, Sigit menekankan bahwa perpanjangan tidak boleh dilakukan tanpa evaluasi, terutama dalam aspek lingkungan.
“Dengan berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh serta-merta dilakukan perpanjangan. Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan,” imbuhnya.
Evaluasi ini dianggap penting untuk mencegah adanya perusahaan yang meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat di Kalimantan Timur.
Sigit menambahkan bahwa jika sebuah tambang ditutup, harus ada tim khusus yang mengawal proses tersebut. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mengevaluasi kondisi tambang saat ini, nasib karyawan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.