Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mendeklarasikan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sekaligus membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak tingkat Provinsi Kaltim di Pondok Pesantren Nabil Husein, Selasa, 28 Juli 2026.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat akibat munculnya sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan di berbagai daerah.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq tidak menampik bahwa berbagai kasus yang terjadi belakangan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
“Akhir-akhir ini pondok pesantren mengalami penurunan jumlah santri karena tingkat kepercayaan masyarakat mulai bertanya-tanya akibat berbagai kejadian, baik yang terjadi di luar Kaltum maupun di Kaltkm. Kami mohon bantuan semua pihak untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pesantren yang kita cintai,” ujar Abdul Khaliq.
Gernas RANA bertujuan membangun budaya perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui pencegahan segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga tindakan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang santri.
Selain deklarasi, Kemenag juga membentuk Satgas Pesantren Ramah Anak yang akan bertugas melakukan edukasi, pendampingan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program di Kaltim.
Kaltim saat ini memiliki 253 pondok pesantren. Hingga Juni 2026, sebanyak 46 pesantren telah ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) Pesantren Ramah Anak yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
“Kami meyakini keberhasilan program ini hanya dapat dicapai apabila seluruh unsur berjalan bersama-sama dalam satu visi yang sama,” katanya.
Program tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, regulasi perlindungan anak, Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pondok Pesantren, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Petunjuk Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan pesantren memiliki peran penting dalam sejarah pendidikan Indonesia karena telah melahirkan banyak tokoh bangsa. Karena itu, menurutnya, lingkungan pesantren harus dipastikan menjadi tempat yang aman bagi anak.
“Pondok-pondok pesantren di Kaltim banyak yang baik dan telah melahirkan anak-anak bangsa yang mengabdi untuk daerah. Walaupun memang ada sebagian pondok pesantren yang saat ini sedang menghadapi masalah. Inilah yang harus kita luruskan,” kata Seno.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama agama untuk membenarkan tindakan yang merugikan santri.
“Anak-anak harus tumbuh dengan baik, sehat, dan tanpa gangguan. Tidak boleh ada siapa pun yang berlindung di balik nama agama untuk melakukan tindakan yang mencederai hak-hak anak,” tegasnya.
Deklarasi Gernas RANA di Kaltim diikuti sekitar 800 peserta yang terdiri atas unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, pimpinan pondok pesantren dari berbagai kabupaten dan kota, serta 774 santri Pondok Pesantren Nabil Husein.

