Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kakek Pengguna Narkoba Dibekuk Polres Kutim
    Daerah

    Kakek Pengguna Narkoba Dibekuk Polres Kutim

    AdminBy AdminJanuari 18, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Satuan Reskoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan pengguna Narkotika. Kali ini yang di tangkap oleh Sat Reskoba Polres Kutim adalah seorang kakek yang bernama AR alias Puang Ali (55) tahun.

    Aksi AR alias Puang Ali tersebut dipergoki oleh Sat Reskoba Polres Kutim pada Sabtu (18/1/2020) pada pukul 03.15 Wita dini hari.

    Di tempat kejadian perkara Jalan Kenyamukan Gg Kalimutu RT 48 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo yang di dampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana menerangkan bahwa peredaran Narkotika di Kutai Timur Ini tidak mengenal usia.

    Mengingat sasarannya mulai dari anak-anak sekolah hingga orang-orang tua laki-laki maupun perempuan seperti halnya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Narkoba pada AR alias Puang Ali pagi dini hari tadi.

    Di katakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut sehingga penyelidikan dilakukan dengan menerjunkan anggota.

    Untuk melakukan penggerebekan pada tersangka di tempat tinggalnya.

    Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh Sat Reskoba terhadap Puang Ali ditemukan barang bukti berupa 1 piket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya serta 2 unit handphone yang digunakan Puang Ali untuk transaksi narkoba tersebut.

    “Atas perbuatannya Puang Ali sekarang meringkuk di Polres Kutai Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Puang Ali di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” tutup Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.