Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Lulusannya Langka! Jurusan Kuliah Ini Malah Jadi Rebutan Korporasi Besar

    Juni 4, 2026

    Pemprov Kaltim Genjot Tuntaskan Listrik Masuk Wilayah Pedalaman dan Terpencil

    Juni 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Kafe Tanpa Lahan Parkir Langgar Aturan, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Tebang Pilih
    DPRD Samarinda

    Kafe Tanpa Lahan Parkir Langgar Aturan, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Tebang Pilih

    SittiBy SittiJuni 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai aturan guna mencegah kemacetan akibat parkir di bahu jalan. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Maraknya kafe, rumah makan, dan tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik Kota Samarinda.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, aturan terkait penyediaan lahan parkir sebenarnya sudah diatur dalam proses perizinan bangunan. Karena itu, usaha yang tidak memiliki area parkir namun tetap beroperasi dan memanfaatkan badan atau bahu jalan perlu ditertibkan.

    “Kalau pembangunan itu sebenarnya sudah ada aturannya. Dalam perizinan sudah diatur batas bangunan dan kewajiban menyediakan ruang, termasuk untuk parkir. Tujuannya supaya tamu maupun pemilik usaha tidak menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir,” kata Samri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 Juni 2026.

    Usaha seperti kafe sudah dapat diprediksi akan mendatangkan banyak pengunjung. Karena itu, penyediaan lahan parkir merupakan syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi.

    “Kalau ada kafe yang membangun tetapi tidak menyiapkan lahan parkir, dari situ saja sebenarnya sudah melanggar aturan. Mereka tahu tempat itu akan ramai dikunjungi orang, tetapi tidak menyediakan parkir. Akibatnya pengguna jalan lain yang dirugikan karena terjadi kemacetan,” ujarnya.

    Penertiban yang dilakukan pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak pengguna jalan.

    “Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.

    Ia bahkan menilai usaha yang benar-benar mengurus perizinan secara lengkap seharusnya tidak mungkin lolos apabila tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.

    “Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.

    Selain itu, Samri menjelaskan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan parkir usaha juga memiliki konsekuensi berupa kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

    “Kalau menggunakan fasilitas pemerintah seperti bahu jalan untuk parkir, ada kewajiban membayar retribusi. Nanti dihitung dan dibayarkan secara rutin melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.

    DPRD pun mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

    “Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yang seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas Samri.

    DPRD Samarinda Kafe Lahan Parkir Samri Shaputra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Banjir Informasi Palsu di Medsos, Publik Diingatkan Jangan Mudah Percaya

    Juni 4, 2026

    Transfer Bankeu Disebut Tak Ada, Samarinda Waspadai Gangguan Pembiayaan Program

    Juni 4, 2026

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    Juni 3, 2026

    Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Kafe Kini Jadi Ruang Produktif Anak Muda Samarinda

    Juni 3, 2026

    Kekurangan Guru Samarinda Diprediksi Tembus 700 Orang, Skema PJLP Harus Masuk Anggaran 2027

    Juni 3, 2026

    Di Tengah Penurunan Omzet, UMKM Samarinda Didorong Masuk Rantai Pasok MBG

    Juni 2, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    R’syaJuni 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda melakukan klarifikasi…

    Lulusannya Langka! Jurusan Kuliah Ini Malah Jadi Rebutan Korporasi Besar

    Juni 4, 2026

    Pemprov Kaltim Genjot Tuntaskan Listrik Masuk Wilayah Pedalaman dan Terpencil

    Juni 4, 2026

    Biaya Hidup Naik, Gen Z Samarinda Tetap Setia Ngopi dan Nongkrong di Kafe

    Juni 4, 2026

    Kondisi Ekonomi Kian Menantang, Padel Tetap Ramai di Samarinda

    Juni 4, 2026
    1 2 3 … 3,121 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.