
Insitekaltim, Samarinda – Maraknya kafe, rumah makan, dan tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, aturan terkait penyediaan lahan parkir sebenarnya sudah diatur dalam proses perizinan bangunan. Karena itu, usaha yang tidak memiliki area parkir namun tetap beroperasi dan memanfaatkan badan atau bahu jalan perlu ditertibkan.
“Kalau pembangunan itu sebenarnya sudah ada aturannya. Dalam perizinan sudah diatur batas bangunan dan kewajiban menyediakan ruang, termasuk untuk parkir. Tujuannya supaya tamu maupun pemilik usaha tidak menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir,” kata Samri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 Juni 2026.
Usaha seperti kafe sudah dapat diprediksi akan mendatangkan banyak pengunjung. Karena itu, penyediaan lahan parkir merupakan syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi.
“Kalau ada kafe yang membangun tetapi tidak menyiapkan lahan parkir, dari situ saja sebenarnya sudah melanggar aturan. Mereka tahu tempat itu akan ramai dikunjungi orang, tetapi tidak menyediakan parkir. Akibatnya pengguna jalan lain yang dirugikan karena terjadi kemacetan,” ujarnya.
Penertiban yang dilakukan pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak pengguna jalan.
“Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.
Ia bahkan menilai usaha yang benar-benar mengurus perizinan secara lengkap seharusnya tidak mungkin lolos apabila tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.
“Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.
Selain itu, Samri menjelaskan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan parkir usaha juga memiliki konsekuensi berupa kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
“Kalau menggunakan fasilitas pemerintah seperti bahu jalan untuk parkir, ada kewajiban membayar retribusi. Nanti dihitung dan dibayarkan secara rutin melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
DPRD pun mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yang seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas Samri.

