Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Jadi Upaya Menjaga Budaya Tetap Relevan di Era Modern

    Juni 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Kabar Gembira Warga Trans Simpang Pasir, Pemprov Segera Bayar Ganti Lahan Mereka
    Diskominfo Kaltim

    Kabar Gembira Warga Trans Simpang Pasir, Pemprov Segera Bayar Ganti Lahan Mereka

    AdminBy AdminNovember 10, 2023Updated:November 24, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Akmal Malik (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kabar gembira menghampiri 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Kasus ganti lahan yang mereka perjuangkan sejak puluhan tahun lampau akhirnya berbuah manis.

    Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memastikan kompensasi ganti lahan yang mereka impikan akan segera menjadi kenyataan.

    “Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (9/11/2023).

    Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp500 juta. Sehingga Rp500 juta dikali 70 KK maka totalnya menjadi Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.

    Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

    Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti lahan yang akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.

    Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menunjukkan upaya sangat serius dalam upaya penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.

    Upaya serius itu dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

    Surat pengajuan fatwa tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.

    “Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” ungkap Akmal Malik.

    Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).

    Meskipun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK.

    Kepada warga, Akmal meminta agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkannya ke MA.

    Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.

    “Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan penyelesaiannya,” tandas Akmal Malik.

    Lebih tegas Akmal mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu agar pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti.

    “Kita ingin lakukan percepatan. Kami menghormati hukum dan langkah-langkah yang sudah bagus. Sekarang  menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” yakin Akmal Malik.

    Akmal Malik minta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut.

    “Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal.

    Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanudin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha.

    Akmal Malik MA Simpang Pasir Warga Transmigrasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    R’syaJuni 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komunitas Sape Kaltim sekaligus kru Juragan Entertainment Putra Olimpy mengatakan regenerasi…

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Jadi Upaya Menjaga Budaya Tetap Relevan di Era Modern

    Juni 28, 2026

    Kepala BPS RI Imbau Masyarakat Kaltim Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

    Juni 27, 2026

    Kehadiran Kopdes Merah Putih Jadi Peluang Bangun Sinergi Antarlembaga Ekonomi Desa

    Juni 27, 2026
    1 2 3 … 3,177 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.