Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jahidin: Perubahan Jam Kerja ASN Harus Berdasarkan Aturan Nasional
    DPRD Kaltim

    Jahidin: Perubahan Jam Kerja ASN Harus Berdasarkan Aturan Nasional

    SittiBy SittiJuni 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menanggapi terbitnya Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimajukan menjadi pukul 07.30 Wita.

    Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditelaah dari aspek kewenangan pusat dan penyeragaman nasional, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan resistensi di tingkat daerah.

    “Kebijakan ini tentu berasal dari gubernur, dan ASN itu acuan kerjanya merujuk ke struktur yang lebih tinggi. Jam kerja ASN secara nasional hampir sama. Kalau ada perubahan, idealnya tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Jahidin di Samarinda, Senin 2 Juni 2025.

    Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2025. Dalam edaran tersebut, jam masuk ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dimajukan dari pukul 08.00 menjadi pukul 07.30 Wita, baik untuk sistem lima hari maupun enam hari kerja.

    Jahidin memahami semangat peningkatan disiplin dan pelayanan publik melalui penyesuaian jam kerja. Namun, ia mengingatkan agar pemprov tetap mengacu pada kerangka regulasi nasional, terlebih sistem birokrasi ASN dan dunia pendidikan masih diatur secara vertikal oleh pemerintah pusat.

    “Alasannya memang untuk meningkatkan kinerja, dan itu kita dukung. Tapi pelaksanaannya jangan sampai keluar dari kewenangan. Pendidikan, keamanan, termasuk jam kerja ASN, itu kan sifatnya seragam nasional. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan kritikan provinsi lain,” ujarnya.

    Menurut Jahidin, otonomi daerah memang memberikan ruang gerak kepada pemerintah provinsi. Namun dalam hal tertentu, seperti pengaturan jam kerja ASN, tetap harus mempertimbangkan keterkaitan dengan sistem kerja nasional, termasuk sinkronisasi dengan dunia pendidikan dan layanan publik lainnya.

    “Jam kerja itu berkaitan juga dengan anak sekolah, jam layanan publik, dan urusan lintas sektor lainnya. Kalau tidak sinkron, nanti malah jadi kebingungan teknis. Makanya, walaupun kebijakan itu sah-sah saja, pelaksanaannya tetap harus dalam koridor yang ada,” tambahnya.

    Sementara itu, dalam edaran resmi yang disampaikan Sri Wahyuni dalam wawancara beberapa waktu lalu, jam kerja ASN dibagi menjadi dua pola utama:

    Perangkat daerah dengan lima hari kerja
    Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 Wita. Jumat pukul 07.30–11.00 Wita.

    Perangkat daerah dengan enam hari kerja dan pelayanan langsung
    Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 Wita.
    Jumat pukul 07.30–11.30 Wita.
    Sabtu pukul 07.30–11.00 Wita.

    Untuk unit kerja dengan sistem sif pengaturan diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Total jam kerja tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

    “Kebijakan ini bertujuan menegakkan disiplin dan meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efisien,” ujar Sri Wahyuni.(Adv)

    Anggota DPRD Kaltim ASN Jahidin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan WFH ASN Fokus Hemat Energi dan Tekan Emisi

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Ratu ArifanzaMei 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Arah baru organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai…

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026
    1 2 3 … 3,094 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.