Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jahidin: Perubahan Jam Kerja ASN Harus Berdasarkan Aturan Nasional
    DPRD Kaltim

    Jahidin: Perubahan Jam Kerja ASN Harus Berdasarkan Aturan Nasional

    SittiBy SittiJuni 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menanggapi terbitnya Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimajukan menjadi pukul 07.30 Wita.

    Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditelaah dari aspek kewenangan pusat dan penyeragaman nasional, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan resistensi di tingkat daerah.

    “Kebijakan ini tentu berasal dari gubernur, dan ASN itu acuan kerjanya merujuk ke struktur yang lebih tinggi. Jam kerja ASN secara nasional hampir sama. Kalau ada perubahan, idealnya tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Jahidin di Samarinda, Senin 2 Juni 2025.

    Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2025. Dalam edaran tersebut, jam masuk ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dimajukan dari pukul 08.00 menjadi pukul 07.30 Wita, baik untuk sistem lima hari maupun enam hari kerja.

    Jahidin memahami semangat peningkatan disiplin dan pelayanan publik melalui penyesuaian jam kerja. Namun, ia mengingatkan agar pemprov tetap mengacu pada kerangka regulasi nasional, terlebih sistem birokrasi ASN dan dunia pendidikan masih diatur secara vertikal oleh pemerintah pusat.

    “Alasannya memang untuk meningkatkan kinerja, dan itu kita dukung. Tapi pelaksanaannya jangan sampai keluar dari kewenangan. Pendidikan, keamanan, termasuk jam kerja ASN, itu kan sifatnya seragam nasional. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan kritikan provinsi lain,” ujarnya.

    Menurut Jahidin, otonomi daerah memang memberikan ruang gerak kepada pemerintah provinsi. Namun dalam hal tertentu, seperti pengaturan jam kerja ASN, tetap harus mempertimbangkan keterkaitan dengan sistem kerja nasional, termasuk sinkronisasi dengan dunia pendidikan dan layanan publik lainnya.

    “Jam kerja itu berkaitan juga dengan anak sekolah, jam layanan publik, dan urusan lintas sektor lainnya. Kalau tidak sinkron, nanti malah jadi kebingungan teknis. Makanya, walaupun kebijakan itu sah-sah saja, pelaksanaannya tetap harus dalam koridor yang ada,” tambahnya.

    Sementara itu, dalam edaran resmi yang disampaikan Sri Wahyuni dalam wawancara beberapa waktu lalu, jam kerja ASN dibagi menjadi dua pola utama:

    Perangkat daerah dengan lima hari kerja
    Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 Wita. Jumat pukul 07.30–11.00 Wita.

    Perangkat daerah dengan enam hari kerja dan pelayanan langsung
    Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 Wita.
    Jumat pukul 07.30–11.30 Wita.
    Sabtu pukul 07.30–11.00 Wita.

    Untuk unit kerja dengan sistem sif pengaturan diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Total jam kerja tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

    “Kebijakan ini bertujuan menegakkan disiplin dan meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efisien,” ujar Sri Wahyuni.(Adv)

    Anggota DPRD Kaltim ASN Jahidin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Pemkot Samarinda Pastikan Ada Teguran Jika Terbukti ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

    Agustus 1, 2026

    Pelaksanaan WFH Masih Dievaluasi, AI Deteksi Dugaan Manipulasi Presensi ASN Samarinda

    Juli 20, 2026

    Belanja ASN Samarinda Masih Gemuk, Lampaui Batas 40 Persen yang Ditetapkan Pusat

    Juli 6, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.