Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Tokoh»Jaga Kebebasan Berekspresi, JMSI Kaltim Tolak RUU Penyiaran
    Tokoh

    Jaga Kebebasan Berekspresi, JMSI Kaltim Tolak RUU Penyiaran

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 29, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Muhammad Sukri saat berorasi menolak revisi UU Penyiaran
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran telah menyulut kegaduhan di berbagai kalangan, terutama komunitas pers dan publik. Sejumlah pasal dalam draf yang beredar dinilai berpotensi mengekang kebebasan pers dan berekspresi.

    Jika draf ini disahkan menjadi undang-undang, ini akan menjadi kemunduran signifikan sekaligus mengulang sejarah kelam pembungkaman pers di Indonesia.

    Selama dua pekan terakhir, penolakan terhadap draf revisi UU Penyiaran terus menggema. Tak hanya di komunitas pers, isu ini juga menuai sorotan luas dari masyarakat. Jurnalis di berbagai kota menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak draf tersebut.

    Di Kalimantan Timur, puluhan jurnalis berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim pada Rabu (29/5/2024). Mereka membawa sejumlah poster yang menyuarakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.


    Poster-poster tersebut bertuliskan pesan-pesan seperti “Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati”, “Hentikan Pembungkaman, Selamatkan Kebebasan”, dan “Jangan Minta Berita Seremoni Kalau Berita Investasi Kau Amputasi”. Salah satu poster yang menarik perhatian bertuliskan “Cukup Rinduku yang Meradang Investasiku Jangan Kau Hadang”.

    Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Muhammad Sukri mengemukakan bahwa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

    Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

    Selain itu, pasal ini juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

    Tak hanya itu, huruf k dalam Pasal 50B ayat (2) yang melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik juga menjadi sorotan.

    Menurut Sukri, bagian ini sangat multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia menekankan bahwa penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang berlandaskan UUD 1945.

    “Ini sangat multitafsir dan sangat bisa berpotensi menjadi pasal karet,” ungkap Sukri.

    Sukri juga menyoroti Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, ini tidak pantas karena dapat mengurangi independensi pers.

    “Jadi hari ini, kami bersama teman-teman melakukan penolakan agar DPR RI membatalkan draf UU Penyiaran, kalau perlu tidak dilanjutkan lagi,” pinta Sukri.

    Gema penolakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap nasib kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

    Jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot menyetujui draf tersebut, maka potensi kemunduran demokrasi sangat besar.

    Publik pun berharap agar suara penolakan ini didengar dan dipertimbangkan demi menjaga kebebasan berekspresi dan integritas jurnalisme di tanah air.

    JMSI Kaltim Mohammad Sukri Tolak RUU Penyiaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Distribusi BBM Disorot, Sukri Nilai Pembatasan Belum Efektif dan Pom Mini Perlu Diawasi

    April 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.