Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Mei 10, 2026

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Indonesia Perkuat Hak Paten, RUU Baru Siap Lindungi Inovasi dan Teknologi Lokal
    Nasional

    Indonesia Perkuat Hak Paten, RUU Baru Siap Lindungi Inovasi dan Teknologi Lokal

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 1, 2024Updated:Oktober 3, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).

    Pengesahan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap invensi di Indonesia serta menyelaraskannya dengan standar internasional.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini adalah upaya signifikan untuk menjawab tantangan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

    “Perubahan ketiga atas UU Paten ini sudah kami persiapkan sejak 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Harapannya, undang-undang ini dapat menjadikan paten sebagai pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI),” ucapnya.

    RUU ini adalah hasil kerja keras panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja), yang melalui serangkaian rapat intensif merumuskan sejumlah perubahan penting. Beberapa perubahan mencakup penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik”, pembaruan aturan terkait invensi yang tidak dapat dipatenkan serta penambahan masa tenggang atau grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.

    Selain itu, aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten juga mengalami penyempurnaan. Pengaturan permohonan paten terkait pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional telah disesuaikan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK), yang diadopsi Indonesia pada Sidang Umum WIPO, 9 Juli 2024 di Jenewa. Ini memastikan hak paten dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.

    Dalam pidatonya, Supratman menegaskan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.

    “Kami memastikan undang-undang ini selaras dengan perkembangan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat terkait perkembangan internasional di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.

    Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa perubahan UU ini juga bertujuan mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.

    “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kemudahan dalam pendaftaran paten serta mendukung investasi, khususnya di sektor sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

    Selain penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif, perubahan penting lainnya adalah pembaruan pada invensi yang tidak dapat diberi paten. Misalnya, program komputer yang tidak diimplementasikan pada teknologi tertentu hanya dilindungi oleh hak cipta, bukan paten. Pemberlakuan lisensi-wajib juga diatur lebih ketat dengan pengecualian tertentu, dan terdapat ketentuan baru untuk pengajuan paten dengan lebih dari sepuluh klaim yang dikenakan biaya tambahan.

    Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di Indonesia, sekaligus menjadikan paten sebagai pilar penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.

    DPR RI Rapat Paripurna Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    Cek Pelayanan Publik, Anggota DPR RI Samarinda Apresiasi Kinerja Polresta

    April 27, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Ratu ArifanzaMei 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah rutinitas yang padat dan gaya hidup serba cepat, banyak orang…

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.