Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WiFi Gratis Bontang Mulai Pulih, Bontang Baru dan Loktuan Kembali Aktif

    Agustus 12, 2026

    Konsumsi MBG di SMPN 28 Samarinda Capai 98 Persen, Siswa Antusias Tunggu Jam Makan

    Agustus 12, 2026

    Bukan Sekadar Kompetisi, IWL 2026/2027 Jadi Jalan Pemain Putri Menuju Timnas

    Agustus 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Indonesia Perkuat Hak Paten, RUU Baru Siap Lindungi Inovasi dan Teknologi Lokal
    Nasional

    Indonesia Perkuat Hak Paten, RUU Baru Siap Lindungi Inovasi dan Teknologi Lokal

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 1, 2024Updated:Oktober 3, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).

    Pengesahan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap invensi di Indonesia serta menyelaraskannya dengan standar internasional.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini adalah upaya signifikan untuk menjawab tantangan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

    “Perubahan ketiga atas UU Paten ini sudah kami persiapkan sejak 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Harapannya, undang-undang ini dapat menjadikan paten sebagai pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI),” ucapnya.

    RUU ini adalah hasil kerja keras panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja), yang melalui serangkaian rapat intensif merumuskan sejumlah perubahan penting. Beberapa perubahan mencakup penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik”, pembaruan aturan terkait invensi yang tidak dapat dipatenkan serta penambahan masa tenggang atau grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.

    Selain itu, aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten juga mengalami penyempurnaan. Pengaturan permohonan paten terkait pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional telah disesuaikan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK), yang diadopsi Indonesia pada Sidang Umum WIPO, 9 Juli 2024 di Jenewa. Ini memastikan hak paten dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.

    Dalam pidatonya, Supratman menegaskan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.

    “Kami memastikan undang-undang ini selaras dengan perkembangan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat terkait perkembangan internasional di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.

    Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa perubahan UU ini juga bertujuan mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.

    “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kemudahan dalam pendaftaran paten serta mendukung investasi, khususnya di sektor sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

    Selain penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif, perubahan penting lainnya adalah pembaruan pada invensi yang tidak dapat diberi paten. Misalnya, program komputer yang tidak diimplementasikan pada teknologi tertentu hanya dilindungi oleh hak cipta, bukan paten. Pemberlakuan lisensi-wajib juga diatur lebih ketat dengan pengecualian tertentu, dan terdapat ketentuan baru untuk pengajuan paten dengan lebih dari sepuluh klaim yang dikenakan biaya tambahan.

    Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di Indonesia, sekaligus menjadikan paten sebagai pilar penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.

    DPR RI Rapat Paripurna Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Pemangkasan DBH Bukti Ketidakadilan Fiskal bagi Kalimantan Timur

    Agustus 2, 2026

    Utang Rp671 Miliar Jadi Alarm, PDIP Nilai Ruang Fiskal Samarinda Kian Tercekik

    Juli 30, 2026

    Hadapi Banjir Informasi Digital, Hetifah Minta Media Terapkan Smart Journalism

    Juli 19, 2026

    Hetifah: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Kebijakan Hadapi Ketidakpastian Global

    Juni 27, 2026

    Partisipasi Aktif Pelaku Usaha Kaltim, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WiFi Gratis Bontang Mulai Pulih, Bontang Baru dan Loktuan Kembali Aktif

    R’syaAgustus 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gangguan layanan WiFi Gratis di sejumlah wilayah Kota Bontang mulai teratasi. Pemerintah…

    Konsumsi MBG di SMPN 28 Samarinda Capai 98 Persen, Siswa Antusias Tunggu Jam Makan

    Agustus 12, 2026

    Bukan Sekadar Kompetisi, IWL 2026/2027 Jadi Jalan Pemain Putri Menuju Timnas

    Agustus 12, 2026

    WiFi Gratis di Sejumlah Titik Bontang Terganggu akibat Kabel Fiber Optik Terputus

    Agustus 12, 2026

    Pawai HUT RI ke-81 Ditiadakan, Andi Harun Alihkan Kegiatan ke Kelurahan

    Agustus 12, 2026
    1 2 3 … 3,274 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.