Insitekaltim, Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkum Kaltim) M Ikmal Idrus melantik dan mengambil sumpah sembilan jabatan non-manajerial di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Ikmal menyampaikan pentingnya momen strategis ini sebagai bagian dari pembaharuan struktur organisasi.
“Pelantikan ini bukan hanya seremoni, tetapi amanah yang harus diemban dengan integritas dan tanggung jawab. Tugas yang diemban tentu tidak ringan, namun dengan komitmen dan kerja sama, saya yakin kita dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara,” ujar Ikmal.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan inovasi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat baru. Pelayanan publik yang prima menjadi prioritas utama.
“Setiap keputusan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hukum, dan keadilan,” tuturnya.
Ikmal juga menekankan perlunya sinergi dan koordinasi antara pejabat pusat dan daerah agar program serta kebijakan dapat berjalan optimal.
“Kerja sama adalah modal utama kita untuk menghadapi tantangan di masa depan. Selain itu, penting untuk meningkatkan kompetensi, khususnya dalam bidang teknologi informasi,” tuturnya.
Terakhir, Ikmal mengajak seluruh jajaran untuk menjaga semangat kerja keras, profesionalisme, dan dedikasi dalam melayani masyarakat. Ia berharap amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya demi keberhasilan bersama.
Adapun ke sembilan pejabat non manajerial sebagai berikut:
1. Agus Sartono sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
2. Sumarno sebagai Arsiparis Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
3. Eka Budi Suprasetya sebagai Perencana Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
4. Riandi Tampubolon sebagai Pranata Hubungan Masyarakat pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
5. Yarnawati sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
6. Favourita Sirait sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
7. Noerhana Dewie sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
8. Zainut Taqwim sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.
9. Suhardiman sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Kaltim.