Insitekaltim, Samarinda – Ikan asin merupakan salah satu lauk yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Harganya relatif terjangkau, mudah ditemukan di pasar tradisional, dan dapat diolah menjadi berbagai hidangan.
Namun, masyarakat perlu lebih cermat memilih produk ini setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan penggunaan obat pembasmi serangga untuk mencegah munculnya belatung pada ikan asin.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena obat pembasmi serangga rumah tangga bukan bahan pengawet pangan. Penggunaannya secara langsung pada makanan berpotensi membahayakan konsumen, terutama apabila produk yang terkontaminasi tetap dijual dan dikonsumsi.
Ikan asin pada dasarnya merupakan produk olahan ikan yang diawetkan melalui proses penggaraman dan pengeringan. Garam membantu mengurangi kadar air dalam daging ikan sehingga pertumbuhan mikroorganisme dapat ditekan. Proses pengeringan kemudian membantu memperpanjang masa penyimpanan.
Namun, keamanan ikan asin tidak hanya ditentukan oleh proses pengawetannya. Kebersihan tempat produksi, kualitas bahan baku, cara penjemuran, hingga penyimpanan juga berpengaruh terhadap mutu produk.
Mengapa obat serangga berbahaya jika mengenai makanan?
Obat pembasmi serangga atau insektisida mengandung bahan aktif kimia yang dirancang untuk mengendalikan serangga, bukan untuk digunakan pada bahan pangan.
Apabila ikan asin terpapar insektisida, residu bahan kimia berpotensi tertinggal pada produk dan masuk ke tubuh ketika dikonsumsi. Dampaknya bergantung pada jenis bahan aktif, konsentrasi, jumlah yang masuk ke tubuh, serta tingkat paparannya.
Paparan insektisida tertentu dapat menimbulkan gejala keracunan, seperti mual, muntah, sakit kepala, pusing, iritasi, hingga gangguan pernapasan dan sistem saraf. Tingkat keparahannya dapat berbeda pada setiap orang.
Karena itu, ikan asin yang diduga terkena semprotan obat serangga sebaiknya tidak dikonsumsi. Mencuci atau menggorengnya bukan jaminan bahwa seluruh residu bahan kimia telah hilang.
Cara mengenali ikan asin yang perlu diwaspadai
Masyarakat perlu memperhatikan kondisi ikan asin sebelum membeli. Meski tidak semua kontaminasi bahan kimia dapat dikenali melalui tampilan fisik, ada beberapa hal yang patut dicermati:
1. Aroma tidak wajar
Ikan asin umumnya memiliki aroma khas ikan kering. Jika tercium bau kimia yang menyengat dan berbeda dari aroma normal, konsumen sebaiknya tidak mengambil risiko untuk membelinya.
2. Kondisi fisik mencurigakan
Perhatikan apakah terdapat perubahan warna, tekstur yang tidak wajar, lendir, atau tanda pembusukan. Kondisi tersebut dapat menunjukkan penanganan dan penyimpanan produk yang kurang baik.
3. Terdapat jamur atau kotoran
Ikan asin yang disimpan dalam kondisi lembap dan tidak higienis berisiko mengalami kerusakan. Hindari produk yang terlihat berjamur, kotor, atau terpapar lingkungan yang tidak bersih.
4. Penyimpanan tidak higienis
Perhatikan tempat penjualan. Ikan asin sebaiknya disimpan dalam wadah bersih dan terlindung dari debu, serangga, serta kontaminasi lainnya.
5. Asal produk tidak jelas
Pilih produk dari penjual yang dapat menjelaskan asal ikan asin dan proses penyimpanannya. Jika memungkinkan, utamakan produk dengan informasi produsen dan kemasan yang jelas.
Perlu dipahami bahwa ciri-ciri tersebut bukan alat untuk memastikan ada atau tidaknya insektisida. Ikan asin yang terlihat bersih dan tidak berbau menyengat sekalipun belum tentu bebas dari kontaminasi bahan kimia. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang sesuai.
Jangan mencoba menyelamatkan ikan asin yang dicurigai terkontaminasi
Jika menemukan ikan asin yang diduga disemprot obat serangga, masyarakat sebaiknya tidak mencicipi atau mengolahnya untuk dikonsumsi. Produk tersebut perlu dipisahkan dari bahan makanan lain agar tidak terjadi kontaminasi silang.
Apabila seseorang telanjur mengonsumsi produk yang dicurigai terkontaminasi dan mengalami keluhan, segera cari pertolongan medis. Jangan menunggu gejala memburuk atau mencoba mengatasi keracunan sendiri.
Masyarakat juga dapat melaporkan temuan produk mencurigakan kepada dinas terkait atau Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan.

