Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Hendry : Sebut Pelapor Achmad Tak Ada Legal Standing
    Daerah

    Hendry : Sebut Pelapor Achmad Tak Ada Legal Standing

    MartinusBy MartinusSeptember 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Penulis : Ina – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda- Ada opini yang sengaja dikembangkan seolah-olah Achmad AR AMJ punya tanah tumpang tindih dengan tanah Chayadi Guy. Padahal tidak, kami beli tanah di Achmad disamping tanah Chayadi Guy,” demikian disampaikan Handry Sulistio warga Jalan DI Panjaitan, sebagai pihak pembeli tanah Achmad, Jumat (13/9/2019).
    Handry ingin meluruskan opini yang sengaja dikembangkan oleh oknum tertentu.
    Menurut dia, isu tumpang tindih yang dikembangkan sebetulnya sudah klir, lewat putusan PTUN nomor 19/Y/2017/PTUN. Smd.
    PTUN memutuskan bahwa tanah Achmad berdampingan dengan Chayadi Guy itu tertuang dalam Keputusan PTUN.
    “Baik fisik maupun legalitasnya. Yang menyebabkan tumpang tindih itu karena ada pengembalian batas cacat hukum,” ungkap Handry.
    Handry mengatakan dugaan rekayasa pengembalian batas itu, kini dirinya sudah menggugat ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN/Smd beserta beberapa oknum BPN.
    Handry menduga tindakan melaporkan Achmad adalah agenda terselubung. Lagi pula, tidak ada legal standing bagi pelapor. Karena pihak terlapor tak pernah dirugikan oleh Achmad.
    “Saya mengatakan ini rekayasa. Mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah,” tegas Handry.
    Kendati demikian, Handry menyerahkan kasus ini ke hakim PN Samarinda untuk diputus seadil-adilnya.
    “Disini kredibilitas hakim akan teruji dari kedudukan hukum pihak pelapor,” katanya.
    Diketahui, kasus dugaan kriminalisasi Achmad AR AMJ naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak Rabu (28/8/2019) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.