Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Agustus 26, 2026

    Kandidat Kakanwil Kemenkum Kaltim Tak Langsung Dipilih, Ini Tahapan Penyaringannya

    Agustus 26, 2026

    Musim Panas, Karhutla Jadi Ancaman Penyakit Saluran Pernapasan Meningkat, Dinkes Minta Warga Waspada

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Hendry : Sebut Pelapor Achmad Tak Ada Legal Standing
    Daerah

    Hendry : Sebut Pelapor Achmad Tak Ada Legal Standing

    MartinusBy MartinusSeptember 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Penulis : Ina – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda- Ada opini yang sengaja dikembangkan seolah-olah Achmad AR AMJ punya tanah tumpang tindih dengan tanah Chayadi Guy. Padahal tidak, kami beli tanah di Achmad disamping tanah Chayadi Guy,” demikian disampaikan Handry Sulistio warga Jalan DI Panjaitan, sebagai pihak pembeli tanah Achmad, Jumat (13/9/2019).
    Handry ingin meluruskan opini yang sengaja dikembangkan oleh oknum tertentu.
    Menurut dia, isu tumpang tindih yang dikembangkan sebetulnya sudah klir, lewat putusan PTUN nomor 19/Y/2017/PTUN. Smd.
    PTUN memutuskan bahwa tanah Achmad berdampingan dengan Chayadi Guy itu tertuang dalam Keputusan PTUN.
    “Baik fisik maupun legalitasnya. Yang menyebabkan tumpang tindih itu karena ada pengembalian batas cacat hukum,” ungkap Handry.
    Handry mengatakan dugaan rekayasa pengembalian batas itu, kini dirinya sudah menggugat ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN/Smd beserta beberapa oknum BPN.
    Handry menduga tindakan melaporkan Achmad adalah agenda terselubung. Lagi pula, tidak ada legal standing bagi pelapor. Karena pihak terlapor tak pernah dirugikan oleh Achmad.
    “Saya mengatakan ini rekayasa. Mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah,” tegas Handry.
    Kendati demikian, Handry menyerahkan kasus ini ke hakim PN Samarinda untuk diputus seadil-adilnya.
    “Disini kredibilitas hakim akan teruji dari kedudukan hukum pihak pelapor,” katanya.
    Diketahui, kasus dugaan kriminalisasi Achmad AR AMJ naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak Rabu (28/8/2019) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Andika SaputraAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Achmad Sukamto…

    Kandidat Kakanwil Kemenkum Kaltim Tak Langsung Dipilih, Ini Tahapan Penyaringannya

    Agustus 26, 2026

    Musim Panas, Karhutla Jadi Ancaman Penyakit Saluran Pernapasan Meningkat, Dinkes Minta Warga Waspada

    Agustus 26, 2026

    Kadar Klorida Naik, Perumdam Samarinda Atur Jam Operasional IPA

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,299 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.