Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Hasil Pleno Haji Alung Dinyatakan MS, Jamper Buktikan Dipengadilan
    Hukum

    Hasil Pleno Haji Alung Dinyatakan MS, Jamper Buktikan Dipengadilan

    MartinusBy MartinusAgustus 31, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Hasil Pleno terhadap keabsahan ijazah H. Syahrun alias H. Alung  yang di laporkan Jaringan Muda Pembaharu(Jamper) Kaltim, akhirnya  KPU Kaltim memutuskan HM. Syahrun Ketua DPRD Provinsi Kaltim dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
    Hal ini disampaikan ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik di ruangan kerjanya,jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa 28 Agustus 2018
    Sebelumnya KPU Kaltim menerima laporan dari Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim, dimana dalam suratnya mempertanyakan ke absahan ijazah HM. Syahrun alias H. Alung calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim
    Jamper menilai ijazah yang bersangkutan  H. Alung dilihatnya ada kejanggalan  baik dari ijazah SD,SMP dan SMA yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara sehingga perlu KPU Kaltim menelusuri masalah ijazah tersebut
    Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh  KPU Kaltim memutuskan H. Syahrun yang sering dipanggil H. Alung dinyatakan memenuhi syarat (MS).
    Sebagaimana surat  klarifikasi yang diserahkan, bahwa yang bersangkutan membenarkan dukomen yang diserahkan pada saat mendaftar sebagai calon DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Golkar daerah pemilihan IV  Kutai Kartanegara menggunakan ijazah SMA paket C.
    Berkaitan masalah ijazah yang diragukan oleh masyarakat yang bersangkutan juga telah melampiran surat keterangan  dari dinas pendidikan Kutai Kartanegara dengan membenarkan Muhammad Syahrun  pernah mengikuti ujian paket C setingkat SLTA ,”kata Taufik
    Selain itu, KPU Kaltim juga memutuskan dalam kasus yang sama  dari Partai Golkar H. Abdurahman Alhasanie , dimana yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, begitu halnya dari Partai PKB ijazahnya sudah tidak ada masalah lagi dan ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat,”beber Taufik
    Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu Rudiansyah SE, menyebutkan bahwa membenarkan dirinya telah memplenokan calon anggota  DPRD Kaltim salah satunya H. Syahrun
    Jadi dengan surat yang kami minta berkaitan adanya sanggahan dari masyarakat terkait keraguan ijazah H.Syahrun Ketua DPRD Provinai Kaltim tidak ada masalah lagi karena dari dinas yang berwenang yakni Dinas Pendidikan Kukar telah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan H. Alung benar telah mengikuti ujian paket C setara  SLTA
    Sehingga dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tentunya kami menyampaikan terimaksih kepada Jamper yang turut serta mengawasi dan terlibat dalam proses Pileg 2019, “cetus Rudiansyah
    Saat dikonfirmasi Ahmadi Ketua Jamper Kaltim menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan KPU Kaltim kami tetap menghormati karena mungkin mereka ada dasar yang menjadi putusan sehingga H. Alung dinyatakan memenuhi syarat dari daftar calon sementara dari Partai Golkar
    Akan tetapi dirinya akan terus berupaya membuktikan bahwa ijazah yang bersangkutan keabsahannya diragukan. Untuk itu kami akan melaporkan masalah tersebut ke Polda Kaltim dan nanti kita uji di pengadilan karena disinilah baru akan terungkap akan kebenarannya
    Selain itu dalam dekat ini kami akan menggelar aksi dikantor KPU Kaltim atas keputusannya dengan meloloskan H. Alung sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, “kata Ahmadi
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda– Arah kelanjutan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur…

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,082 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.