Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat
    Kesehatan

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi obat-obatan (foto by AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetap menjaga kestabilan harga obat-obatan, khususnya yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Harga obat tetap stabil dan tidak terdampak, oleh fluktuasi nilai tukar rupiah, terhadap dolar Amerika Serikat maupun kenaikan harga minyak dunia,” ujar Budi, Kamis, 11 Juni 2026, seraya menambahkan pemerintah terus memantau perkembangan harga obat di tengah tekanan ekonomi global.

    Diakui, penyesuaian harga obat komersial masih dimungkinkan, namun harus berada dalam batas yang wajar.

    “Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi.

    Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis menyebabkan harga obat naik dalam persentase yang sama. Pasalnya, sebagian besar biaya produksi obat di dalam negeri, masih menggunakan komponen berbasis rupiah.

    Karena itu, pemerintah menilai kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima.

    Namun, jika kenaikan melebihi angka tersebut, dikhawatirkan terjadi pengambilan keuntungan yang tidak wajar.

    “Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.

    Menurut Rizka, setiap perusahaan farmasi diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing produk, namun pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan sebesar 20 persen.

    “Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang hanya menaikkan lima persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.

    Kemenkes memastikan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri farmasi dan kemampuan masyarakat dalam mengakses obat-obatan.

    Di tengah kemungkinan penyesuaian harga obat komersial, pemerintah menegaskan, 8 obat-obatan yang masuk dalam skema JKN dan digunakan peserta BPJS Kesehatan tetap terlindungi dari kenaikan harga.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menambah beban biaya pengobatan, khususnya bagi peserta JKN yang bergantung pada obat-obatan yang dijamin pemerintah.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga obat tetap terjaga sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terganggu akibat gejolak ekonomi global.

     

    Budi Gunadi Sadikin Harga Obat JKN Kemenkes RI Menteri Kesehatan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Pemprov Kaltim Lelang Aset Tidak Terpakai, Tambah Kas Daerah Rp475 Juta

    Juni 19, 2026

    Daya Beli Lesu, Realisasi PAD Kaltim Tersendat dan Jauh dari Target di Pertengahan Tahun

    Juni 19, 2026

    Masuji Tahap Akhir, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, Jadi Harapan Pariwisata Berkelanjutan Kaltim

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    SittiJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan…

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,155 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.