Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan
    DPRD Samarinda

    Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan

    SeliBy SeliSeptember 28, 2022Updated:Oktober 1, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan tenaga pendidik atau guru tidak boleh menerima tunjangan dua kali sebulan.

    Ia menjelaskan bahwa insentif ataupun tunjangan memiliki kesamaan sifat yakni pendapatan di luar gaji sehingga tidak diharuskan terima dobel.

    “Pembayaran uang di luar gaji untuk guru sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim karena dilakukan pembayaran dua kali yang bersumber dari APBD,” ujarnya, Rabu(28/9/2022).

    Karena hal tersebut, pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melakukan konsolidasi ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.

    Hasil dari konsultasi tersebut, dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kota Samarinda bernomor 420/ 9128/100.01 terkait penyelarasan Insentifnya guru dan tenaga pendidikan.

    Adapun isi dari surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mendapatkan insentif. Kemudian, untuk guru ASN yang tidak mendapatkan TPG akan mendapatkan insentif.

    “Insentif tersebut pun hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI,” tuturnya.

    Sementara untuk guru honor tenaga kependidikan sekolah swasta mampu insentif tersebut akan dicairkan pada 2023 mendatang melalui mekanisme dana hibah.

    “Surat edaran itu silahkan para guru telaah lagi nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.