Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan
    DPRD Samarinda

    Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan

    SeliBy SeliSeptember 28, 2022Updated:Oktober 1, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan tenaga pendidik atau guru tidak boleh menerima tunjangan dua kali sebulan.

    Ia menjelaskan bahwa insentif ataupun tunjangan memiliki kesamaan sifat yakni pendapatan di luar gaji sehingga tidak diharuskan terima dobel.

    “Pembayaran uang di luar gaji untuk guru sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim karena dilakukan pembayaran dua kali yang bersumber dari APBD,” ujarnya, Rabu(28/9/2022).

    Karena hal tersebut, pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melakukan konsolidasi ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.

    Hasil dari konsultasi tersebut, dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kota Samarinda bernomor 420/ 9128/100.01 terkait penyelarasan Insentifnya guru dan tenaga pendidikan.

    Adapun isi dari surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mendapatkan insentif. Kemudian, untuk guru ASN yang tidak mendapatkan TPG akan mendapatkan insentif.

    “Insentif tersebut pun hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI,” tuturnya.

    Sementara untuk guru honor tenaga kependidikan sekolah swasta mampu insentif tersebut akan dicairkan pada 2023 mendatang melalui mekanisme dana hibah.

    “Surat edaran itu silahkan para guru telaah lagi nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.