Insitekaltim, Samarinda – Jalan berlumpur, akses listrik terbatas, hingga sinyal telepon yang mengharuskan naik ke perbukitan menjadi bagian dari keseharian sebagian guru PPPK di Kaltim.
Di tengah keterbatasan itu, mereka tetap bertahan mengajar sambil menunggu kepastian status kerja dan penempatan yang lebih manusiawi.
Suasana itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK Dikmen Kaltim, Selasa, 26 Mei 2026. Sejumlah guru menyampaikan langsung keluhan mereka, mulai dari penempatan yang jauh dari keluarga hingga tugas mengajar yang tidak sesuai kompetensi.
Sekretaris Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim Isnawati menjadi salah satu guru yang menyuarakan persoalan tersebut. Ia mengungkapkan banyak guru PPPK ditempatkan di wilayah yang tidak sesuai domisili maupun latar belakang pendidikan.
“Ada guru Bahasa Jepang ditempatkan di Berau, tapi malah mengajar sejarah. Akibatnya dia tidak bisa mendapat tunjangan sertifikasi karena tidak ada jam pelajaran sesuai ijazahnya,” ujar Isnawati.
Kondisi itu bukan hanya berdampak terhadap kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pembelajaran di sekolah. Pemerintah diminta melakukan penataan ulang penempatan guru PPPK agar lebih memperhatikan kebutuhan sekolah dan kompetensi tenaga pendidik.
“Kami berharap mutasi atau relokasi bisa disesuaikan dengan domisili dan kompetensi guru. Banyak teman-teman kami yang keluarganya terpisah karena penempatan,” katanya.
Isnawati juga menceritakan pengalaman pribadinya selama bertugas di daerah terpencil. Akses menuju sekolah, kata dia, hanya berupa jalan setapak yang sulit dilalui ketika hujan turun.
“Saya ditempatkan di daerah yang jalannya hanya setapak. Kalau hujan tidak bisa dilewati. Saya sudah jatuh berkali-kali,” tuturnya.
Di sisi lain, ia harus rutin kembali ke Samarinda untuk merawat ibunya yang sakit sekaligus membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Anak saya ada cairan di paru-paru dan harus rutin kontrol. Tapi saya tetap harus kembali mengajar di daerah penempatan,” ujarnya.
Persoalan serupa dialami suaminya yang juga berstatus guru PPPK. Sang suami ditempatkan di wilayah tanpa jaringan komunikasi dan akses listrik yang memadai.
“Kalau suami saya mau telepon harus naik gunung dulu karena tidak ada sinyal. Listrik juga hanya menyala malam hari,” katanya.
Keluhan lain datang dari guru PPPK asal Balikpapan Heru Prayoga. Ia menilai persoalan kontrak dan penempatan guru PPPK harus segera dibenahi karena menyangkut keberlangsungan pendidikan di Kalimantan Timur.
“Sekarang roda pendidikan ini ditopang sekitar 57 persen guru kontrak. Kalau status dan penempatannya terus bermasalah, bagaimana pendidikan mau berjalan maksimal?” ujar Heru.
Ia juga mempertanyakan kebijakan kontrak lima tahunan yang dinilai tidak memiliki dasar pembatasan yang jelas dalam aturan pemerintah.
“Di PP Nomor 49 Tahun 2018 disebut kontrak PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Sementara kebutuhan guru di Kaltim masih sangat kurang,” katanya.
Bagi para guru PPPK, persoalan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian. Mereka berharap pemerintah memberi kepastian kerja sekaligus penempatan yang lebih layak agar tenaga pendidik bisa fokus mengajar tanpa dihantui persoalan kontrak setiap tahun.
“Guru seharusnya fokus mencerdaskan siswa, bukan terus memikirkan nasib kontrak dan penempatan,” pungkas Heru.

