Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Gubernur Kaltim Sebut Maraknya Tambang Ilegal Setelah Revisi UU Minerba
    Lainnya

    Gubernur Kaltim Sebut Maraknya Tambang Ilegal Setelah Revisi UU Minerba

    SeliBy SeliApril 12, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gubernur Kaltim Isran Noor (foto_Ist).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Yulia – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan maraknya tambang ilegal di Kaltim telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil  yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu.

    Hal itu ia sampaikan saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara Lantai I, Senin (11/4/2022).

    “Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten/kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” kata Isran Noor.

    Secara lantang Gubernur Isran Noor juga menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” sindir Gubernur.

    Gubernur Isran mengungkapkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara menjadi  hilang.

    “Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja  sisanya,” keluh Isran lagi.

    Menurutnya, mengapa ini terjadi, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat  ruang kewenangan.

    “Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah  UU ini, semuanya selesai,”  ucap Isran.

    Semestinya lanjut Isran, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

    DPR sambung dia, mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.

    Gubernur Isran bahkan sempat menyinggung saat dirinya masih menjadi Bupati Kutai Timur, di mana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

    Secara umum para gubernur meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu selalu berteriak, ini adalah urusan pusat.

    Para gubernur mengakui pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atas kondisi ini. Penegakan hukum juga menjadi sangat penting dalam kasus tambang ilegal ini.

    Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut, dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi.

    Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP ikut membenarkan. Hampir semua gubernur menghadapi kondisi yang sama di daerah.

    “Harus  ada akhir dari pertemuan hari ini. Tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik. Terpenting seberapa besar tambang ini bisa dinikmati masyarakat,” kata Yansen.

    Sebagian Anggota Panja pun menawarkan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2020 karena dinilai tidak efektif lagi.

    Saat pertemuan kemarin, Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas ESDM dan Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin.

    Kalimantan Lingkungan dan Infrastuktur Rusak Tambang Ilegal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    The Founding of YouTube A Short History

    Juli 14, 2026

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    AminahSeptember 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Suara ngorok mungkin sudah dianggap biasa di banyak rumah. Ada yang menganggapnya…

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.