Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Gelar Sosper, Ismail Ajak Masyarakat Bayar Pajak Untuk Pembangunan Daerah
    DPRD Kaltim

    Gelar Sosper, Ismail Ajak Masyarakat Bayar Pajak Untuk Pembangunan Daerah

    SeliBy SeliMaret 5, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Iren – Editor: Redaktur

    Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail ST mengajak masyarakat agar patuh bayar pajak.

    Dirinya menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah itu di RT 15, Dusun Teluk Lombok, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (5/3/2021).

    Ismail mengatakan, membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dalam pembangunan daerah.

    Pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

    Adapun pajak yang disebutkan merupakan pajak kewenangan provinsi, namun hasil sebagian akan diberikan ke pemerintah kabupaten untuk pembangunan daerah.

    “Pungutan pajak ini ada dasar hukumnya, jadi tidak ada pungutan lain oleh pemerintah tanpa dasar hukum,” kata Ismail.

    Sementara itu Perwakilan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Katim Helmi menjelaskan, bagi siapapun yang memiliki kendaraan bergerak harus membayar pajak.

    “Walaupun kendaraan hanya untuk ke kebun, ya tetap harus dibayar pajaknya,” ujarnya.

    Di sisi lain, pembayaran pajak dapat mendukung pembangunan daerah, pembayaran pajak tersebut juga dapat memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

    “Kalau mau membayar, silakan datang ke kantor kami yang tersebar di Kutai Timur yakni di Samsat Desa Sangatta Selatan, di jalan Sudirman, dan mobil Samsat yang berkeliling di pasar induk,” tutupnya.

    Anggota DPRD Kaltim Ismail ST DPRD Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Ratu ArifanzaOktober 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima pembaruan terbaru mengenai proses…

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    SIPADU e-Dalev Samarinda Didorong Tak Sekadar Jadi Aplikasi Pelaporan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,371 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.