Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Ganti Rugi Penabrak Jembatan Mahakam Harus Diikat dengan Akta Notaris
    DPRD Kaltim

    Ganti Rugi Penabrak Jembatan Mahakam Harus Diikat dengan Akta Notaris

    MartinusBy MartinusMei 24, 202504 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menegaskan bahwa ganti rugi akibat kerusakan Jembatan Mahakam oleh perusahaan pelayaran harus disertai jaminan hukum yang kuat.

    Menurutnya, setiap bentuk tanggung jawab finansial dari pihak perusahaan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau dituangkan dalam berita acara tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

    Pernyataan itu disampaikan Jahidin menyikapi belum jelasnya komitmen pembayaran ganti rugi senilai Rp35 miliar oleh salah satu perusahaan pelayaran yang terlibat dalam insiden terbaru.

    Ia menuntut agar setiap janji tersebut diformalkan melalui akta notaris, guna memastikan ada dasar hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah apabila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

    “Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” kata Jahidin di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat, 23 Mei 2025.

    Ia menambahkan bahwa akta notaris bisa menjadi pijakan kuat untuk melakukan langkah hukum, termasuk penyitaan aset perusahaan jika terjadi wanprestasi.

    Menurutnya, selama ini banyak perusahaan hanya memberikan janji lisan atau kesepakatan tanpa dasar hukum, sehingga sulit untuk dilakukan penindakan ketika mereka abai terhadap komitmen perbaikan.

    Insiden terbaru yang memicu kembali sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan pelayaran terjadi pada 26 April 2025 malam, saat sebuah tongkang bermuatan batu bara menabrak pilar keempat (P4) Jembatan Mahakam.

    Kejadian ini bukan yang pertama. Tercatat sudah 23 kali jembatan tersebut mengalami kerusakan akibat ditabrak kapal atau tongkang sejak pertama kali dioperasikan. Dalam kasus terbaru, tali penarik (towing) dikabarkan terputus, membuat tongkang hanyut terbawa arus sungai sebelum akhirnya menghantam struktur jembatan.

    Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi pada Februari 2025, ketika tongkang Indosukses 28 yang ditarik oleh tugboat MTS 28 menghantam pilar dua dan tiga jembatan. Meski perusahaan terlibat menyatakan siap memperbaiki kerusakan, pelaksanaan tanggung jawab tersebut belum terlihat nyata hingga kini.

    “Dari data Komisi I, sudah ada 23 insiden yang berdampak langsung pada struktur Jembatan Mahakam. Tapi tidak semua perusahaan memberikan jaminan tertulis atau benar-benar menjalankan kewajiban perbaikan yang telah dijanjikan,” ujar Jahidin.

    Menurutnya, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa Jembatan Mahakam merupakan infrastruktur vital yang menopang mobilitas masyarakat dan perekonomian di Kalimantan Timur. Kerusakan yang berulang hanya akan menambah beban pemerintah dan menimbulkan keresahan publik.

    Dalam rapat gabungan komisi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Jahidin juga telah mengusulkan secara resmi agar penggunaan akta notaris dijadikan standar dalam setiap pernyataan tanggung jawab dari pihak pelaku usaha. Usulan tersebut, katanya, telah diterima dan dicatat oleh pimpinan DPRD Kalimantan Timur.

    “Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” tegasnya.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa saat ini bukan waktunya lagi untuk memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan tanggung jawabnya.

    Jahidin mendorong agar semua komitmen ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum seperti Jembatan Mahakam diikat dalam perjanjian yang sah dan bisa dieksekusi secara hukum jika diperlukan.

    Sebagai informasi, Jembatan Mahakam I di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengalami insiden tabrakan oleh kapal tongkang bermuatan batu bara untuk yang ke-23 kalinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, dan kembali menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan infrastruktur vital tersebut.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari putusnya tali penarik tongkang yang sedang melintasi Sungai Mahakam. Akibatnya, ponton bermuatan batu bara kehilangan kendali dan hanyut terbawa arus deras sebelum akhirnya menghantam bagian fender bulat di pilar keempat (P4) Jembatan Mahakam.

    Benturan tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada bagian safety fender, struktur pelindung yang dirancang untuk menahan benturan langsung ke pilar jembatan.

    Fungsi utama fender adalah melindungi integritas struktur utama dari guncangan atau tabrakan kapal, dan kerusakan di bagian ini dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas pilar dalam jangka panjang jika tidak segera diperbaiki.

    DPRD Kaltim Jahidin Jembatan Mahakam
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    ABS Resmi Isi Kursi PAW DPRD Kaltim, Bawa Janji Berpihak kepada Rakyat

    September 14, 2026

    TPP Guru Samarinda Belum Dibayar, Ismail Latisi: Tidak Ada Wacana Pengurangan dan Penghilangan

    September 10, 2026

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026

    Aset Daerah Kaltim Banyak Belum Produktif, Pansus Dorong Jadi Sumber PAD

    September 8, 2026

    TPP ASN Kaltim Tetap Utuh, DPRD Minta Kinerja dan Pengawasan Diperketat

    September 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    IraSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian…

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026

    ABS Resmi Isi Kursi PAW DPRD Kaltim, Bawa Janji Berpihak kepada Rakyat

    September 14, 2026

    Karhutla di Lahan Gambut Tak Cukup Dipadamkan dari Permukaan

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.