Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Sebut PLTA Long Bagun Investasi Masa Depan, Rp13 Triliun Disiapkan Bangun Pusat Energi Baru

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat NasDem, Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Belum Dijadwalkan

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Kantongi Restu Kemendagri, Paripurna Penetapan Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Galian C RT.03 Desa Bukit Harapan Di Duga Tidak Memiliki Izin
    Daerah

    Galian C RT.03 Desa Bukit Harapan Di Duga Tidak Memiliki Izin

    MartinusBy MartinusMei 15, 201804 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM NUNUKAN – Penambangan Galian C (batu gunung) di RT.03 Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara terindikasi tak mengantongi izin. Dengan aktifitas galian C, warga setempat merasa resah dan terganggu .

    Menurut informasi, kegiatan tersebut perharinya menghasilkan 20 ret, sehingga masyarakat setempat merasa terganggu, apalagi aktifitas tersebut disinyalir tidak memiliki izin sebagai penambang batu, pasalnya kegiatan penambangan disebut-sebut pernah dihentikan oleh pihak Polres Nunukan pada tahun 2016.
    Warga yang bernama Matang dan Yusriani meceritakan kalau mereka tinggal di Desa Bukit Harapan sejak 20 tahun lalu, yang kerjanya sebagai petani dan peternak. Pada tahun 2016 sewaktu Kadesnya dijabat oleh Samsurya kegiatan penambangan tersebut pernah ditutup karena alasannya tidak ada izin resmi dari pemerintah, tetapi kenapa sekarang penambangan itu beroperasi lagi,”ungkapnya dengan nada kesal
    Terus terang kami sangat terganggu dengan kegiatan penambangan selama ini, pertama kebisingan dan jalan-jalan menjadi rusak, belum lagi polusi udara (debu),kata Yusriani. Sementara Matang mengaku kalau dirinya tidak paham, resmi, tidaknya penambangan tersebut.
    Maslina, Ketua RT. 03 Desa Bukit Harapan ketika di konfirmasi, mengaku tidak paham terkait izin penambangan yang ada diwilayahnya selama ini, namun Maslina menyebutkan kalau penambangan itu beroperasi sejak tahun 2015, di areal lahan Haris warga RT. 3 Desa Bukit Harapan.
    Dan menurut dia, penanggungjawab penambangan selama ini adalah bapak Aras. Namun sayang apabila warga minta diperbaiki jalan- jalan yang telah rusak tidak pernah digubris, terkecuali ada teguran dari pihak kecamatan barulah langsung mereka kerjakan. Yang jelas Untuk wujud kepedulian tanggung jawab moral terhadap lingkungan maupun warga di sekitar tambang tidak ada sama sekali,”kata Maslina.
    Indra menambahkan, bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan aktifitas galian C, karena terjadinya dampak negatif di sektor sosial, ekonomi. Secara umum analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan sesuai petunjuk yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan,”jelasnya
    Dikhawatirkan pasca tambang hanya tinggal kenangan, pasalnya kekayaan alam, hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap alam, milik para cukong. Perut bumi dikeruk dan dijual kepada para pemodal asing,hasilnya bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya diri sendiri alias golongan.
    Penambangan galian C memang kerap dianggap tambang kecil dan kurang dipandang. Padahal tambang ini hampir terdapat di setiap daerah di seluruh Indonesia, dan sebagian besar daerah terdapat tambang galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan, maka izin perlu diperketa,”jelasnya
    Di samping itu, hasil aktivitas tambang bahan galian C ini, hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) daerah, di mana retribusi sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Penambangan bahan galian C di berbagai kabupaten/kota sering tidak menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dan pelanggaran terkait Galian C tersebut, agar mempertanggung jawabkannya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    “Yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,”terang Indra
    Saat dikonfirmasi ke pengawas lapangan Aras,”dia tidak dapat menjelaskan terkait izin penambangan tersebut. Lalu Aras menelpon . H. Jumail selaku pemilik usaha penambangan bahan batu gunung ( Galian C),menjelaskan, masalah izin dalam pengurusan katanya. Dan saat ini dihentikan sementara karena sudah ada tim dari dinas pertambangan kabupaten turun kelapangan, yang jelas semua kita urus baik amdal dan lainnya,kata Haji Jumail.
    “Cecep selaku kepala desa yang baru menyampaikan, untuk perbaikan jalan yang longsor dan membutuhkan tanah urukan pihaknya tidak harus membeli dari pengusaha, tegasnya. Namun Cecep tidak menampik kalau untuk rumah ibadah seperti penimbunan tanah urukan diarea sekitar Masjid Baburahman di RT. 03. Haris pemilik tanah tambang tersebut pernah membantu terang Cecep.
    Hingga berita ini diturunkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara Ferdy M Tanduklangi saat dihubungi via telepon selulernya tidak ada jawaban.
    Wartawan : Selamat.AL
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gubernur Sebut PLTA Long Bagun Investasi Masa Depan, Rp13 Triliun Disiapkan Bangun Pusat Energi Baru

    R’syaMei 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengaku gembira dan optimis dengan investasi…

    DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat NasDem, Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Belum Dijadwalkan

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Kantongi Restu Kemendagri, Paripurna Penetapan Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni

    Mei 25, 2026

    Fenomena Gen Z Belum Menikah di Usia Ideal, Realistis Jadi Prinsip

    Mei 24, 2026

    Anti Alot dan Prengus, Begini Cara Tepat Mengolah Daging Kurban

    Mei 24, 2026
    1 2 3 … 3,104 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.