
Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta Forum RT Desa Sangatta Utara untuk mengajukan pendaftaran sebagai organisasi resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dengan menjadi organisasi resmi, maka Forum RT Desa Sangatta Utara bisa menerima dana hibah dari pemerintah untuk program pembangunan.
“Kalau ada akta notaris, Forum RT bisa langsung mendaftarkan ke Kemenkumham, karena syarat-syarat untuk terima dana hibah itu harus organisasi resmi terdaftar di kementerian,” ujarnya.
Ia mengatakan dirinya mendukung RT mendapatkan dana hibah sebab program dari bantuan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sementara selama ini yang aktif mengajukan dana hibah adalah organisasi masyarakat seperti LSM dan paguyuban-paguyuban masyarakat.
“Nah ini yang menjadi dasar mereka menuntut untuk bisa dapat dana hibah, sementara mereka yang lebih dekat dengan masyarakat. Tapi harus penuhi syarat-syarat itu,” tuturnya.
Basti juga mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan bantuan hibah dari APBD yang penting pemanfaatannya nanti difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Pengelolaan keuangan pun harus transparan kepada anggota dan pengurus organisasi serta masyarakat penerima manfaat untuk menghindari peluang korupsi dan kecemburuan sosial.
“Hibah kan pembiayaan dari APBD memang harus transparan, baik pengelolaan keuangan dan pelaporannya,” tegas Basti.