Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Faizal Rachman Larang Masyarakat Jual Kebun Plasma
    DPRD Kutim

    Faizal Rachman Larang Masyarakat Jual Kebun Plasma

    SeliBy SeliMei 11, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman melarang masyarakat untuk melakukan perpindahan hak milik atas lahan plasma sawit kerja sama perusahaan pengelola kebun sawit.

    Pindah tangan atau jual beli hak milik tidak dilarang oleh Undang-Undang, namun dampak pengalihan kebun plasma ke orang lain akan memutuskan sumber pendapatan bagi masyarakat jika kebun sawitnya sudah menghasilkan uang.

    “Pengelolaan kebun plasma sawit harus butuh kesabaran. Tunggu lima tahun baru menikmati hasilnya. Tapi jangan kita jual belikan, apalagi yang sudah menghasilkan buah,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

    Adapun permasalahan lain dari pindah tangan kepemilikan lahan akan berefek pada permasalahan sosial, seperti yang terjadi di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akibatnya tidak kebagian sisa hasil usaha (SHU) kebun sawit.

    “Nah seperti ini kan muncul permasalahan sosial dan perang saudara karena merasa memiliki hak tapi tidak kebagian hasil. Inilah yang umumnya diprotes,” tuturnya.

    Untuk menghindari hal ini, pemerintah desa dan pengurus koperasi kebun plasma harus lebih aktif melakukan pengawasan untuk menghindari pengalihan kepemilikan terutama di lahan-lahan yang masih bersengketa.

    “Pembelian lahan bersengketa itu yang sangat dihindari. Jangan sampai setelah pembelian ini muncul masalah yang lebih besar lagi,” kata Faizal.

    Ia berharap pemerintah setempat dan pengurus koperasi plasma jangan menjadi kegiatan jual beli lahan menjadi ajang berbisnis dan meraup keuntungan untuk dirinya sendiri, tapi harus melihat kepentingan orang banyak.

    “Intinya saya minta yang yang sekarang masih menjadi pemilik lahan, jangan mau dijual kebun itu. Tidak hanya ekonomi yang goyang tapi akan berdampak kurang baik ke depan,” tandasnya.

    Kutim SHU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.