Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Empat Lokasi di Samarinda Terindikasi Melanggar Pemanfaatan Tata Ruang
    Nasional

    Empat Lokasi di Samarinda Terindikasi Melanggar Pemanfaatan Tata Ruang

    AdminBy AdminJuli 1, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.

    Rapat dilaksanakan via video conference pada Rabu (11/7/2020) pukul 11.00 Wita, membahas mengenai rangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penyelidikan dan pemeriksaan (Wasmalistrik) pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.

    Berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setidaknya terdapat 4 lokasi yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang di wilayah Samarinda yakni:

    PT Ayam Makmur, Jalan Mugirejo penggunaan lahan untuk peternakan. Wahyudi Arianto Atamadjie, Jalan P Suryanata, pnggunaan lahan untuk usaha galian pasir, PT Bumi Hijau Abadi, Jalan Gunung Kapur Lempake, penggunaan lahan untuk perumahan, KUD KOPTA, Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir pengunaan lahan sebagai SPBU.

    Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairudin dalam video conference pada Rabu (1/7/2020) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Pemkot telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan memasang plang peringatan sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran dan pemanfaatan ruang,” sebut Sugeng.

    Ia juga memaparkan pengendalian dan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan ada pembongkaran reklame, dan bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku. Namun, pelanggaran yang dilakukan SPBU akan menjadi hal yang cukup sulit ditangani karena SPBU telah berdiri sebelum adanya pemukiman warga.

    “SPBU pelanggarannya memang berdiri sebelum RT/RW, karena kalau pelanggaran ini sudah menjadi pemukiman, memang sangat sulit bagi kami menegakkan kembali untuk menjadi RTH tersebut. Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari Kementerian ATR bagaimana bersikap terhadap pelanggaran,” tutup Sugeng.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.