Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Empat Lokasi di Samarinda Terindikasi Melanggar Pemanfaatan Tata Ruang
    Nasional

    Empat Lokasi di Samarinda Terindikasi Melanggar Pemanfaatan Tata Ruang

    AdminBy AdminJuli 1, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.

    Rapat dilaksanakan via video conference pada Rabu (11/7/2020) pukul 11.00 Wita, membahas mengenai rangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penyelidikan dan pemeriksaan (Wasmalistrik) pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.

    Berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setidaknya terdapat 4 lokasi yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang di wilayah Samarinda yakni:

    PT Ayam Makmur, Jalan Mugirejo penggunaan lahan untuk peternakan. Wahyudi Arianto Atamadjie, Jalan P Suryanata, pnggunaan lahan untuk usaha galian pasir, PT Bumi Hijau Abadi, Jalan Gunung Kapur Lempake, penggunaan lahan untuk perumahan, KUD KOPTA, Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir pengunaan lahan sebagai SPBU.

    Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairudin dalam video conference pada Rabu (1/7/2020) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Pemkot telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan memasang plang peringatan sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran dan pemanfaatan ruang,” sebut Sugeng.

    Ia juga memaparkan pengendalian dan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan ada pembongkaran reklame, dan bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku. Namun, pelanggaran yang dilakukan SPBU akan menjadi hal yang cukup sulit ditangani karena SPBU telah berdiri sebelum adanya pemukiman warga.

    “SPBU pelanggarannya memang berdiri sebelum RT/RW, karena kalau pelanggaran ini sudah menjadi pemukiman, memang sangat sulit bagi kami menegakkan kembali untuk menjadi RTH tersebut. Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari Kementerian ATR bagaimana bersikap terhadap pelanggaran,” tutup Sugeng.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    SittiJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di Kota Samarinda tahun ini dimanfaatkan…

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.