Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.
Rapat dilaksanakan via video conference pada Rabu (11/7/2020) pukul 11.00 Wita, membahas mengenai rangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penyelidikan dan pemeriksaan (Wasmalistrik) pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.
Berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setidaknya terdapat 4 lokasi yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang di wilayah Samarinda yakni:
PT Ayam Makmur, Jalan Mugirejo penggunaan lahan untuk peternakan. Wahyudi Arianto Atamadjie, Jalan P Suryanata, pnggunaan lahan untuk usaha galian pasir, PT Bumi Hijau Abadi, Jalan Gunung Kapur Lempake, penggunaan lahan untuk perumahan, KUD KOPTA, Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir pengunaan lahan sebagai SPBU.
Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairudin dalam video conference pada Rabu (1/7/2020) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Pemkot telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan memasang plang peringatan sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran dan pemanfaatan ruang,” sebut Sugeng.
Ia juga memaparkan pengendalian dan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan ada pembongkaran reklame, dan bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku. Namun, pelanggaran yang dilakukan SPBU akan menjadi hal yang cukup sulit ditangani karena SPBU telah berdiri sebelum adanya pemukiman warga.
“SPBU pelanggarannya memang berdiri sebelum RT/RW, karena kalau pelanggaran ini sudah menjadi pemukiman, memang sangat sulit bagi kami menegakkan kembali untuk menjadi RTH tersebut. Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari Kementerian ATR bagaimana bersikap terhadap pelanggaran,” tutup Sugeng.