Insitekaltim, Samarinda – Ancaman pencemaran sumber air membayangi warga di sejumlah desa di Kecamatan Muara Samu dan wilayah sekitar kawasan hutan lindung di Kabupaten Paser.
Aktivitas pertambangan yang disebut semakin masif dikhawatirkan tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mencemari sumber air yang digunakan masyarakat.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat kegiatan yang sebelumnya berlangsung secara manual sejak pertengahan 2025 kini disebut telah berkembang menjadi penambangan berskala besar.
Sebanyak 75 unit excavator kelas 20 ton atau PC200 disebut terdeteksi beroperasi di kawasan hutan lindung wilayah Kecamatan Batu Sopang.
Ancaman terbesar tidak hanya berasal dari pengerukan kawasan menggunakan alat berat. Jatam juga menyebut adanya dugaan pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari ekosistem air di sekitar lokasi aktivitas.
Keluhan mengenai air yang diduga tercemar juga telah diterima pemerintah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi mengatakan laporan mengenai aktivitas tersebut tidak hanya datang dari satu sumber.
“Banyak yang laporan. Makanya kami minggu ini segera membentuk tim ke lapangan,” kata Rusmadi saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 21 September 2026.
Pemerintah kini menyiapkan penanganan bersama aparat penegak hukum. Rapat koordinasi telah dilakukan dengan unsur Gakkum, kepolisian, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Dinas Kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup juga akan dilibatkan untuk menangani aspek pencemaran lingkungan.
Namun, pemerintah memilih tidak mengumumkan secara terbuka waktu pelaksanaan operasi. Strategi tersebut sengaja diambil untuk mencegah alat berat dan peralatan pertambangan dipindahkan sebelum petugas tiba di lokasi.
“Ini tidak boleh ribut. Harus senyap. Kalau ribut, saya yakin alat-alat itu akan keluar,” ujarnya.
Rusmadi mengatakan pemerintah menginginkan penindakan dilakukan ketika aktivitas pertambangan masih berlangsung sehingga aparat dapat mengamankan pelaku maupun barang bukti di lapangan.
“Kita maunya tangkap tangan. Karena Gakkum ada, penindaknya ada. Kami nanti dari Polhut kumpulkan berapa orang, kemudian sinergi kapan kita melakukan tindakan,” katanya.
Persoalan menjadi semakin serius karena aktivitas tersebut disebut telah berdampak terhadap masyarakat di sekitar kawasan. Rusmadi mengatakan warga melaporkan kondisi air yang kotor dan tidak lagi dapat dinikmati seperti sebelumnya.
“Berpengaruh pada masyarakat, lingkungannya. Katanya tidak lagi bisa menikmati airnya, katanya kotor, itu pencemaran,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum memastikan siapa pelaku di balik aktivitas tersebut. Rusmadi menegaskan informasi mengenai asal-usul maupun pihak yang diduga berada di belakang kegiatan tidak boleh disimpulkan sebelum ada temuan langsung di lapangan.
“Kita tidak boleh mengatakan begitu, nanti tidak ada bukti. Yang jelas ini saya minta jangan ribut,” katanya.
Dari sisi kewenangan, penanganan aktivitas di kawasan hutan berada pada ranah penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Dinas Kehutanan Kaltim menyatakan akan mendukung proses tersebut melalui pengawasan wilayah dan personel di lapangan.
“Kalau kawasan itu tugasnya Gakkum. Kami sebagai Dinas Kehutanan mari kita bersama-sama mengatasinya,” ujar Rusmadi.
Pemerintah menargetkan tim gabungan segera turun ke lokasi bersama unsur kepolisian. Penanganan akan mencakup pemeriksaan aktivitas di kawasan hutan, aspek pencemaran lingkungan, serta kemungkinan penindakan apabila ditemukan pelanggaran dan pelaku.
Rusmadi mengaku terkejut setelah menerima laporan mengenai skala aktivitas yang disebut telah berkembang besar. Ia memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan tanpa pemeriksaan lapangan.
“Yang jelas ada laporan seperti itu, kita tidak bisa diamkan. Kita segera tindaklanjuti,” tegasnya.

