Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dua Pencuri Sepeda Diringkus Polisi
    Daerah

    Dua Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

    AdminBy AdminFebruari 6, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Tim Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus dua orang berinisial DI (18) dan UL (17) yang merupakan warga Bontang.

    Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK MH melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo, mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan dua remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.

    “Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda. Tidak tanggung- tanggung 4 TKP berhasil diungkap sekaligus,” kata Marthen Lalo, Kamis (4/2/2021).

    Dijelaskan Marthen Lalo bahwa perbuatan itu dilakukan berulang mulai hari Rabu (13/1/2021) di Jalan Hasanudin GG Intan 2 RT 30 Berbas Tengah.

    Selanjutnya Rabu (27/1//2021) di Jalan KH Dewantara RT 35 Kel Tanjung Laut. Kemudian pada Kamis, (28/1/2021) di Jalan Tongkol RT 026 Kelurahan
    Tanjung Laut Indah.

    Terakhir, TKP kempat Rabu (3/2/2021) di Jalan Balanak RT 21 Kel Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

    DijeIaskan Iptu Marthen Lalo
    saat ini kedua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarananya diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya

    “Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya,” jelas Iptu Marthen Lalo.

    Atas tindakan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 65 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Akan tetapi untuk tersangka yang masih dibawah umur kami gunakan Undang-Undang Peradilan Anak.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.