Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dua Pencuri Sepeda Diringkus Polisi
    Daerah

    Dua Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

    AdminBy AdminFebruari 6, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Tim Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus dua orang berinisial DI (18) dan UL (17) yang merupakan warga Bontang.

    Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK MH melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo, mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan dua remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.

    “Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda. Tidak tanggung- tanggung 4 TKP berhasil diungkap sekaligus,” kata Marthen Lalo, Kamis (4/2/2021).

    Dijelaskan Marthen Lalo bahwa perbuatan itu dilakukan berulang mulai hari Rabu (13/1/2021) di Jalan Hasanudin GG Intan 2 RT 30 Berbas Tengah.

    Selanjutnya Rabu (27/1//2021) di Jalan KH Dewantara RT 35 Kel Tanjung Laut. Kemudian pada Kamis, (28/1/2021) di Jalan Tongkol RT 026 Kelurahan
    Tanjung Laut Indah.

    Terakhir, TKP kempat Rabu (3/2/2021) di Jalan Balanak RT 21 Kel Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

    DijeIaskan Iptu Marthen Lalo
    saat ini kedua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarananya diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya

    “Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya,” jelas Iptu Marthen Lalo.

    Atas tindakan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 65 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Akan tetapi untuk tersangka yang masih dibawah umur kami gunakan Undang-Undang Peradilan Anak.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.