Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    September 29, 2026

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Soroti Tambang Ilegal di Kawasan Akademik Unmul, Gakkum Segera Targetkan Tersangka
    DPRD Kaltim

    DPRD Soroti Tambang Ilegal di Kawasan Akademik Unmul, Gakkum Segera Targetkan Tersangka

    AminahBy AminahMei 5, 2025Updated:Mei 7, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Seolah tak peduli pada masa depan pendidikan dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng Kaltim. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) pun tak luput dari aksi tambang ilegal. Fakta ini memantik kemarahan anggota legislatif, hingga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih tegas.

    Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti mengecam perambahan kawasan konservasi KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul yang disebut-sebut telah dibuka seluas 3,26 hektare oleh tambang ilegal.

    Hal itu Damayanti sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 5 Mei 2025.

    Menurut Damayanti, keberadaan hutan pendidikan seperti KHDTK bukan sekadar aset ekologi, tetapi juga amanah bagi keberlangsungan generasi. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap kawasan ini sama saja dengan merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan lingkungan yang sehat.

    “Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” ujar Damayanti.

    Ia juga menyayangkan, eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Kaltim kerap tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, warga justru menanggung dampak lingkungan yang parah akibat aktivitas yang tak terkendali dan ilegal tersebut.

    Kondisi memprihatinkan itu makin serius saat terungkap bahwa lokasi pembukaan tambang di KHDTK Unmul berbatasan langsung dengan wilayah izin usaha milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma). Damayanti menyebut bahwa satu-satunya akses masuk ke titik tambang hanya bisa melalui area milik Pumma.

    “Meski belum terbukti, mereka tetap andil. Akses jalan hanya dari sana,” tegasnya. Ia pun mendesak agar izin usaha pihak-pihak yang terbukti melanggar segera dicabut demi menjaga integritas hukum dan keadilan lingkungan.

    Sikap tegas dari legislatif ini mendapat respons dari penegak hukum. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 28 April 2025. Dalam waktu dua pekan ke depan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ujar Leonardo dalam forum yang sama.

    KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul merupakan kawasan hutan yang dialokasikan khusus untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan konservasi. Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini tak hanya merusak fisik hutan, tetapi juga menurunkan kualitas akademik dan moral publik dalam menghargai kawasan pendidikan.

    Damayanti DPRD Kaltim KHDTK Unmul RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Jembatan Lembak Cermin Ketimpangan Anggaran, Legislator Kaltim Sebut Kebijakan Pusat Zalim

    September 19, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    AminahSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tantangan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada di…

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026
    1 2 3 … 3,367 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.