Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Minta Pemerintah Selektif dalam Kebijakan Membuka Lahan Pertambangan
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Minta Pemerintah Selektif dalam Kebijakan Membuka Lahan Pertambangan

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 25, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan pentingnya seleksi ketat dalam kebijakan izin membuka lahan baru untuk sektor pertambangan yang diterapkan oleh pemerintah.

    Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang dengan matang untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

    Pasalnya menurut Deni, tak sedikit aktivitas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak langsung terhadap ekosistem di dalamnya serta menggangu warga sekitar yang bermukim di dekat area tambang.

    Selain itu, pengelolaan tambang harus sesuai dengan ketentuan hukum dan diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini demi kepentingan pribadi.

    “Pemerintah tidak boleh memberikan kebijakan tanpa pertimbangan yang matang. Seleksi ketat dan pengelolaan yang bertanggung jawab sangat penting agar tidak menimbulkan masalah baru. Banyak tambang terbuka di Indonesia telah menyebabkan kerusakan alam yang signifikan,” ujar Deni.

    Deni mengkritisi pengelolaan tambang saat ini yang dinilai carut marut dan berharap kebijakan yang lebih selektif dan ketat mendatang dapat membawa kebaikan bagi alam dan masyarakat.

    Hadirnya organisasi masyarakat (ormas) di tengah-tengah protes atas dampak yang disebabkan aktivitas tambang, juga mendapat sorotan politikus Partai Gerindra itu. Ia menjelaskan tidak semua ormas memiliki kapasitas dan kompetensi yang diperlukan untuk mengelola tambang, sehingga tak semua ormas mampu menjadi perpanjangan tangan.

    “Mengenai ormas yang diberikan wewenang, pemerintah memiliki aturan sendiri. Tidak semua ormas akan terlibat, beberapa ormas menolak karena menyadari keterbatasan mereka. Hanya ormas yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pertambangan yang akan mampu mengelolanya,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini sudah memahami operasional tambang dan harus tetap bertanggung jawab atas pengelolaannya. Untuk itu, ormas yang ingin terlibat harus memiliki badan hukum yang jelas dan menempatkan orang-orang kompeten dalam pengelolaannya.

    “Perusahaan yang memegang izin saat ini harus tetap mengelola tambang karena mereka sudah mengerti seluk beluknya. Ormas yang ingin terlibat harus memiliki badan hukum yang jelas dan menempatkan orang-orang kompeten. Ini tidak mudah dan membutuhkan proses yang panjang,” tambahnya.

    Dengan demikian, Deni Hakim Anwar berharap kebijakan pertambangan yang diterapkan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

    Deni Hakim Anwar DPRD Samarinda Lahan Pertambangan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026

    SMPN 28 Samarinda Ajukan Dua RKB, Lab Terpaksa Dipakai untuk Belajar

    Agustus 12, 2026

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penataan Folder Air Hitam, Aktivitas Pedagang Tetap Didukung

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.