Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK

    MartinusBy MartinusMei 23, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: DPRD Kaltim secara resmi menerima LHP LKPD Kaltim Tahun Anggaran 2024 dari BPK
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, pada Jumat, 23 Mei 2025 di Kantor DPRD Kaltim.

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    Dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa BPK wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

    “Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti LHP ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Hasanuddin.

    Ia juga menambahkan, DPRD dapat meminta klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak BPK, serta mendorong dilakukannya pemeriksaan lanjutan bila diperlukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan setiap pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

    Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih lanjut, Hasanuddin mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa DPRD tidak hanya menerima laporan BPK, tetapi juga berhak meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

    “DPRD Kaltim akan mencermati secara seksama seluruh rekomendasi BPK. Kami akan menyusun materi untuk menindaklanjuti hal-hal penting yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah, demi memperkuat kinerja pemerintahan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.

    Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ahmad Adib Susilo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses audit dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Ahmad Adib.

    Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas kerja sama yang baik selama proses audit berlangsung. Menurutnya, meskipun masih ditemukan beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, secara umum pengelolaan keuangan daerah menunjukkan perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    “Capaian ini tentu perlu terus ditingkatkan. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar tata kelola keuangan semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

    Sebagai bagian dari proses pengawasan, Ahmad Adib juga mendorong DPRD Kaltim untuk terus mengawal implementasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk melalui forum-forum pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi LHP oleh perwakilan BPK kepada Ketua DPRD, disertai penandatanganan berita acara serah terima. Prosesi berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah daerah.

    DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud LKPD 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    Agustus 3, 2026

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    Juli 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.