Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Distribusi Lapak Pasar, Iswandi Minta Data Pedagang Dibuka Transparan

    April 29, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin

    SittiBy SittiMei 1, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyoroti aktivitas hauling batu bara yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui jalan nasional di Kutai Timur (Kutim).

    Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menyebut penggunaan jalan tersebut hingga kini belum dilengkapi izin resmi dari pemerintah pusat.

    Pernyataan ini disampaikan Jahidin usai mengikuti Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, sebagai respons atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di Kutim.

    “Yang disebut izin sah itu bukan rekomendasi atau dispensasi. Itu hanya syarat administratif. Faktanya, izin dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan jalan nasional masih dalam proses,” tegas Jahidin.

    Meskipun KPC telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari lembaga terkait, hal itu belum cukup kuat secara hukum untuk memberikan legitimasi atas penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan korporasi.

    Bahkan, menurutnya, proses penerbitan izin tersebut diperkirakan baru rampung paling cepat akhir 2025, dan bisa saja molor hingga 2026 atau 2027. Dengan demikian, ia menilai KPC telah melanggar aturan dengan tetap menggunakan jalan nasional tanpa legalitas lengkap.

    Lebih jauh,legislator dari PKB itu juga menyoroti belum dibangunnya jalan pengganti yang dijanjikan KPC sebagai kompensasi. Ia menyayangkan perusahaan justru menggunakan jalan umum terlebih dahulu, padahal proyek jalan alternatif belum dimulai.

    “Kalau memang taat hukum, kerjakan dulu jalan penggantinya sampai layak digunakan. Jangan jalan nasional dipakai duluan,” tegasnya.

    Selain aspek legalitas, Jahidin menekankan dampak sosial dari aktivitas hauling KPC yang memotong jalur utama masyarakat. Ia menyebut kemacetan selama 20–30 menit setiap hari menjadi keluhan rutin warga yang sangat terganggu aktivitasnya.

    “Ini soal kepentingan umum. Harusnya ditutup dulu jalan nasional itu sampai penggantinya siap dan sudah dinyatakan layak pakai,” pungkasnya.

    DPRD Kaltim Jahidin KPC PKB Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    Andika SaputraApril 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Iswandi mengingatkan…

    DPRD Samarinda Soroti Distribusi Lapak Pasar, Iswandi Minta Data Pedagang Dibuka Transparan

    April 29, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026

    Perkuat Data dari Akar, BPS Samarinda Dorong Program Desa Cantik untuk Wujudkan Satu Data Indonesia

    April 29, 2026

    Pemkot Samarinda Dorong Aparatur Jadi Penghasil Data Akurat

    April 29, 2026
    1 2 3 … 3,080 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.