Insitekaltim, Samarinda – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem pascawafatnya Kamaruddin Ibrahim hingga kini belum memasuki tahap penjadwalan di DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan secara kelembagaan DPRD pada prinsipnya siap memproses PAW sepanjang seluruh tahapan administrasi telah diterima secara resmi.
“Sampai sekarang kita DPRD ini masih menunggu suratnya dari partai mereka ya,” ujar Ekti saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
DPRD tidak memiliki hambatan ataupun keberatan untuk segera menjadwalkan rapat paripurna PAW mengingat seluruh unsur pergantian telah terpenuhi setelah wafatnya legislator Partai NasDem tersebut. Namun mekanisme administrasi tetap harus dilalui sesuai aturan.
“Pada prinsipnya kalau sudah ada surat dari partai terkait permintaan penjadwalan paripurna PAW, kita akan rapat Banmus lagi untuk menjadwalkan. Dari kita tidak ada proses yang tertutup,” katanya.
Ekti juga menyampaikan duka atas wafatnya Kamaruddin Ibrahim dan menilai proses PAW secara substansi sebenarnya sudah memenuhi ketentuan.
“Kita sangat terbuka, apalagi saudara kita Pak Kamaruddin sudah meninggal juga. Tentu terpenuhi semua unsur-unsurnya kalau terkait dengan PAW,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim belum dapat melangkah lebih jauh sebelum adanya surat resmi dari DPP Partai NasDem dan proses administrasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Tetapi tentu itu harus ada surat dari partai mereka dari pusat yang memberitahukan ke kami di sini,” kata Ekti.
Mekanisme PAW memang harus melalui beberapa tahapan administratif mulai dari internal partai, pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya diproses di DPRD.
“Kalau ada suratnya dari kementerian dan dari partai, kita siap melakukan PAW,” sambungnya.
Sebelumnya Ketua DPW Partai NasDem Kaltim Celni Pita Sari memastikan seluruh persyaratan administrasi dari internal partai telah diselesaikan dan proses PAW tinggal menunggu tahapan di DPRD hingga Kemendagri.
“PAW sudah berjalan dan syarat-syarat dari Partai NasDem sudah ada,” ujar Celni beberapa waktu lalu.
Ia menyebut saat ini proses tinggal menunggu administrasi dari DPRD menuju pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke Kemendagri untuk pengesahan.
“Kalau untuk Partai NasDem semua sudah clear, semua proses PAW-nya,” katanya.
Berdasarkan mekanisme Pemilu 2024, kursi yang ditinggalkan Kamaruddin Ibrahim nantinya akan diisi calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
Mengacu Keputusan KPU Kaltim Nomor 30 Tahun 2024, Kamaruddin Ibrahim memperoleh 17.521 suara di dapil Kaltim 2 meliputi Balikpapan. Sementara suara terbanyak kedua di Partai NasDem diraih Andi Burhanuddin Solong dengan 5.742 suara.
Meski proses internal partai disebut telah rampung, belum adanya surat resmi yang masuk ke DPRD membuat jadwal paripurna PAW hingga kini masih menggantung.

