
Insitekaltim, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan konsultasi kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam masa transisi kepemimpinan.
Rombongan pansus terdiri dari Anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, didampingi tenaga pakar dan staf teknis. Mereka diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Yasoaro Zal di Gedung H Lantai 16 Kemendagri.
Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub menjelaskan, konsultasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mekanisme penyusunan dan tindak lanjut rekomendasi LKPj. Ia melihat pentingnya memastikan bahwa setiap rekomendasi dari pansus dapat dijalankan secara efektif oleh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam situasi perubahan kepemimpinan.
“Dengan pertimbangan transisi kebijakan pembangunan Provinsi Kaltim di tahun 2025, pansus berupaya menyusun rekomendasi yang tetap relevan dengan visi dan program kepala daerah terpilih,” ujar Ayub.
Menurutnya, laporan LKPj bukan hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan capaian dan kekurangan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah. Oleh sebab itu, Ayub menilai penting untuk mengevaluasi secara tajam agar tidak terjadi pengulangan kesalahan yang sama oleh OPD.
“Kalau ada rekomendasi pansus dari tahun sebelumnya yang tidak dilaksanakan dan terulang kembali, maka pimpinan OPD perlu dievaluasi. Kalau perlu diganti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya pendekatan lintas periode dalam menyikapi kesinambungan program. Menurut Ayub, kolaborasi antara pemerintahan sebelumnya, pejabat gubernur sementara, dan kepala daerah yang baru bisa menjadi strategi memperkuat pembangunan yang konsisten dan menyeluruh.
“Ketika ada pembangunan yang dimulai oleh pejabat sebelumnya dan ingin dilanjutkan oleh gubernur baru, itu hal yang wajar. Yang penting bisa disesuaikan dengan visi misi saat ini,” tambahnya.
Konsultasi ini turut membahas teknis penyusunan rekomendasi LKPj yang bersifat konstruktif dan aplikatif. Pansus berharap arahan dari Kemendagri dapat memperkuat landasan hukum serta memberikan kejelasan terhadap ruang tindak lanjut yang bisa dilakukan oleh DPRD dalam mengawasi eksekusi program.
Menurut Ayub, pengawasan terhadap pelaksanaan LKPj harus semakin ditingkatkan, mengingat masa transisi sering kali memunculkan tumpang tindih program atau ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.
“Kita ingin pastikan keberlanjutan pembangunan tidak terganggu hanya karena pergantian pejabat. OPD juga harus bekerja lebih disiplin, jangan menganggap pergantian kepemimpinan sebagai ruang abu-abu,” katanya.
Pansus juga membawa sejumlah dokumen dan catatan LKPj 2023 dan 2024 sebagai bahan pembanding. Tujuannya adalah untuk melihat pola kelalaian yang berulang dan merumuskan mekanisme pencegahan yang konkret ke depan.
Selain itu, pansus mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan mudah dievaluasi, guna memudahkan pengambilan kebijakan berbasis data dan temuan lapangan.
“Kami serius menjaga agar pelaksanaan LKPj bukan hanya formalitas. Harus berdampak nyata terhadap tata kelola, pelayanan publik, dan capaian pembangunan daerah,” tutup Ayub.