Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penyusunan regulasi pengelolaan sumur tua setelah mengetahui provinsi ini belum masuk dalam program nasional penataan, legalisasi, dan peningkatan produksi sumur tua maupun sumur rakyat.
Untuk itu DPRD melakukan studi banding dan studi tiru ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai daerah yang telah lebih dulu menerapkan tata kelola pengelolaan sumur tua.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Benua Etam belum termasuk dalam enam provinsi yang menjadi sasaran program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk peningkatan produksi sumur tua.
“Kita ternyata ketinggalan. Kaltim tidak termasuk enam provinsi yang dimasukkan Menteri ESDM untuk peningkatan sumur tua. Saya enggak tahu kesalahannya di mana, apakah kita kurang aware. Akhirnya, sumur tua yang banyak di Kaltim ini belum bisa ditingkatkan karena belum ada regulasinya,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, program pemerintah pusat saat ini difokuskan di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Melalui regulasi itu, pemerintah menargetkan penataan dan pemberian legalitas terhadap sekitar 45.000 titik sumur yang dikelola melalui koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga pengelolaannya lebih aman, tertib dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, belum masuknya Kaltim dalam program tersebut menjadi alasan DPRD mempelajari tata kelola yang diterapkan di Blora. Hasil studi banding itu diharapkan menjadi referensi dalam menyusun regulasi serupa di daerah.
Sumur tua lanjutnya, berbeda dengan sumur rakyat. Sumur tua merupakan sumur minyak yang telah ada sejak sebelum tahun 1970, sedangkan sumur yang dibuka setelah periode tersebut dikategorikan sebagai sumur rakyat.
Ia menyebut Kaltim hingga kini belum memiliki skema sumur rakyat. Karena itu, DPRD ingin menyiapkan payung hukum agar potensi sumur tua di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memiliki kepastian hukum.
“Kita ingin sumur-sumur tua, bahkan nanti sumur baru yang namanya sumur rakyat itu bisa menjadi PAD dan masyarakat diberdayakan untuk melakukan itu. Yang kita perjuangkan sekarang regulasinya. Makanya kita melakukan studi banding ke Semarang kemarin,” tegasnya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Kaltim berharap pengelolaan sumur tua di Kaltim dapat dilakukan secara legal dan terarah.
Selain membuka peluang peningkatan pendapatan daerah, kebijakan itu juga diharapkan memberi ruang bagi keterlibatan masyarakat melalui skema yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

