Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pesut Etam Menggila di Segiri! Borneo FC Tekuk Persita, Perebutan Tahta Kian Membara

    Mei 5, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Mulai Akhir Mei, Disdikbud Siapkan Sistem Online dan Satgas Pengawasan

    Mei 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

    MartinusBy MartinusAgustus 8, 202504 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda –Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Abdulloh menyebutkan praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini sering menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Jalan rusak, kecelakaan meningkat, hingga konflik sosial tak terhindarkan.

    Atas dasar itu, Abdulloh menegaskan bahwa perusahaan tambang di Kalimantan Timur tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus untuk keperluan operasional mereka.

    Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan akibat intensitas lalu lintas kendaraan tambang yang tinggi.

    “Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi bisa ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegas Abdulloh.

    Ia menuturkan bahwa dampak dari penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik jalan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi bagi pengguna jalan lain, serta menjadi pemicu konflik sosial di sejumlah wilayah.

    Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah di Muara Kate, Kabupaten Paser dimana warga sempat terlibat ketegangan serius dengan pihak perusahaan karena jalan penghubung yang hancur akibat aktivitas truk tambang.

    “Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer,” katanya.

    Menurut Abdulloh, langkah yang ditempuh oleh Kaltim Prima Coal (KPC) itu adalah contoh yang seharusnya ditiru perusahaan tambang lainnya. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tidak bisa hanya mengeruk keuntungan sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya.

    “Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil, sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” sambungnya.

    Abdulloh juga menekankan bahwa penggunaan lahan warga untuk keperluan jalur tambang tidak boleh dilakukan tanpa proses yang adil. Setiap tanah yang digunakan, menurut dia, harus melalui proses ganti rugi yang layak dan sesuai nilai keekonomian lahan tersebut.

    “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” ujarnya.

    Meski telah menyampaikan desakan dan rekomendasi, Abdulloh mengakui bahwa kewenangan teknis terkait pengelolaan jalan nasional berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Dalam posisi ini, Komisi III DPRD hanya bisa mendorong pemerintah eksekutif untuk bertindak melalui regulasi dan pengawasan ketat.

    “Kami memberikan masukan dan teknis rekomendasi. Tapi secara kewenangannya ada di BBPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” katanya.

    Sinkronisasi antarregulasi lintas lembaga menjadi salah satu perhatian serius Komisi III. Abdulloh menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang pada akhirnya menghambat efektivitas kebijakan.

    “Kalau regulasi tidak sinkron, kita akan terus menghadapi kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan. Investasi bisa terganggu, masyarakat juga dirugikan,” jelasnya.

    Di luar isu jalan tambang, DPRD Kaltim juga tengah menggagas regulasi lain guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, menurut Abdulloh adalah revisi peraturan daerah tentang pengelolaan alur sungai. Revisi ini ditujukan untuk memperluas ruang fiskal daerah dengan cara membuka peluang pemasukan dari sektor yang selama ini kurang terkelola secara optimal.

    “Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa memastikan masyarakat mendapat pemasukan yang selama ini belum maksimal. Jadi selain jalan tambang kita juga harus mencari sumber PAD lain,” jelasnya.

    Abdulloh menegaskan bahwa kedua isu, jalan tambang dan alur sungai, memiliki titik temu dalam satu tujuan besar, yakni melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah agar lebih mandiri secara fiskal.

    “Menurutnya, investasi di bidang tambang harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil. Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegasnya.

    Ke depan, DPRD Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan jalan oleh perusahaan tambang serta mengawal regulasi yang berpotensi meningkatkan PAD daerah tanpa mengorbankan hak dan kepentingan masyarakat. (Adv)

    Abdulloh BPJN KPC
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pesut Etam Menggila di Segiri! Borneo FC Tekuk Persita, Perebutan Tahta Kian Membara

    Andika SaputraMei 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Atmosfer panas menyelimuti Stadion Segiri, Selasa malam 5 Mei 2026, saat Borneo FC…

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Mulai Akhir Mei, Disdikbud Siapkan Sistem Online dan Satgas Pengawasan

    Mei 5, 2026

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026
    1 2 3 … 3,088 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.