Insitekaltim, Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan untuk tahun 2026.
Penetapan itu disahkan melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Kabupaten Pasuruan. Langkah ini menjadi awal sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan, penyusunan Propemperda menjadi dasar penting dalam merancang kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin setiap perda nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum,” ujar Samsul, Senin, 3 November 2025.
Dari total 27 Raperda yang disetujui, sembilan di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara 18 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Samsul menyebut, komposisi tersebut mencerminkan kolaborasi kuat antara dua lembaga pemerintahan daerah.
“Dengan adanya kombinasi ini, kami berharap regulasi yang lahir bisa adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di Pasuruan,” katanya.
Beberapa Raperda inisiatif DPRD menyoroti isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pengelolaan sampah, perlindungan usaha mikro dan koperasi, pengakuan masyarakat hukum adat, serta penataan pasar rakyat.
“Issu-issu ini tidak bisa diabaikan karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD ingin hadir di tengah persoalan publik dengan solusi berbasis kebijakan yang tepat sasaran,” tegas Samsul.
Sementara itu, 18 Raperda usulan eksekutif mencakup bidang-bidang penting seperti penguatan investasi, penataan ruang wilayah, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tiga di antaranya bersifat wajib, yaitu laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.
Samsul menambahkan, regulasi yang diusulkan pemerintah daerah akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah,”ujarnya.
Dalam penutupan rapat, DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda.
“Kami membuka ruang partisipasi publik secara luas, karena perda yang baik lahir dari masukan rakyat,” pungkas Samsul.

