Insitekaltim, Pasuruan – Nasib 609 guru honorer di Kabupaten Pasuruan yang terpaksa dirumahkan lantaran tak tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi sorotan serius DPRD setempat.
Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar para tenaga pendidik tersebut memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status kerja mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Menurutnya, para guru honorer itu telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan dan layak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
“Mereka sudah bertahun-tahun berjuang mencerdaskan anak bangsa. Kami berharap Pemkab Pasuruan tidak menutup ruang komunikasi dan bisa menghadirkan solusi yang manusiawi,” ujar Karim, Senin, 3 November 2025.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan perwakilan para guru honorer. Pemerintah daerah, kata dia, juga telah mengirim surat resmi kepada Kementerian PAN-RB serta Kemendikdasmen untuk meminta audiensi dan kejelasan status tenaga pendidik tersebut.
“Kami sudah bersurat dan mendorong agar ada solusi. Namun berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, 609 orang ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu karena tidak tercatat dalam data base BKN,” jelas Rusdi.
Bupati menambahkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD bisa menjadi langkah positif untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini secara terbuka dan transparan.
“Kami siap berkoordinasi dengan DPRD. Jika memang perlu dibentuk Pansus, itu akan membantu agar semua pihak mendapat kejelasan tanpa ada yang dirugikan,” tegasnya.

