Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Aliansi BEM se-Unmul Kritik Kehadiran Wamen Mugiyanto, Pertanyakan Arah dan Substansi Uji Publik RUU HAM

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»DPRD Bontang Pertanyakan Dasar Hukum TAP2D, Sekda Tak Bawa SK
    DPRD Bontang

    DPRD Bontang Pertanyakan Dasar Hukum TAP2D, Sekda Tak Bawa SK

    SittiBy SittiNovember 5, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Bontang – Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) yang dibentuk Pemerintah Kota Bontang mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Bontang terkait kejelasan dasar hukumnya.

    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja DPRD Bontang, Selasa (5/11/2024), saat penyampaian tanggapan dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025.

    Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Heri Keswanto meminta kejelasan pemkot mengenai landasan hukum TAP2D. Heri ingin mengetahui apakah tim ini merupakan bagian dari ASN Pemkot atau tim independen di luar struktur pemerintah, dan apakah pembentukannya diatur dalam peraturan wali kota (perwali) atau tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang.

    “Saya ingin tahu, TAP2D ini masuk di struktur ASN atau tim di luar? Dasar hukumnya apa? Kalau diatur perwali, tolong dijelaskan nomor dan tahunnya, serta apakah ini tercantum dalam RPJMD,” tanya Heri.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menanggapi dengan menjelaskan bahwa TAP2D adalah tim di luar struktur pemerintah yang ditugaskan memberikan masukan terkait berbagai proyek pembangunan, termasuk penanganan masalah stunting. Namun, Aji mengakui bahwa ia tidak membawa salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan TAP2D dalam rapat tersebut.

    “Mengenai SK, nanti akan saya sampaikan pada kesempatan lain karena saya tidak membawa dokumennya hari ini,” ujarnya.

    Merespons jawaban Sekda Aji Erlynawati, Anggota DPRD Bontang Winardi mempertanyakan bagaimana seorang pejabat setingkat Sekda tidak membawa atau tidak mengetahui secara pasti SK TAP2D. Winardi menyarankan agar SK tersebut seharusnya disiapkan dan dibawa dalam pertemuan penting seperti ini.

    “Bagaimana bisa Sekda tidak tahu soal SK ini? Harusnya SK-nya dibawa sebagai acuan,” ujar Winardi.

    Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyoroti proses pengangkatan TAP2D yang menurutnya perlu peninjauan ulang untuk memastikan ketepatan prosedur dan kejelasan dasar hukum.

    “Proses pengangkatannya memang terlihat kurang terstruktur,” kata Andi Faiz.

    Dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari DPRD, Pemkot Bontang diharapkan dapat memberikan transparansi lebih dalam pembentukan TAP2D, sehingga peran dan fungsi tim tersebut dalam mendukung pembangunan daerah lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

    Aji Erlynawati DPRD Bontang Heri Keswanto RPJMD TAP2D
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    RKPD 2027 Masih Tahap Rancangan, Prioritas Daerah Jadi Penentu Arah Pembangunan

    April 7, 2026

    Akses Internet Dikebut, Diskominfo Kaltim Targetkan 841 Desa Terhubung

    April 7, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Pembangunan Capai 69 Persen, DPRD Kaltim Soroti Empat Sektor Prioritas

    Juli 29, 2025

    DPRD Kaltim Tutup Pembahasan RPJMD, Desak Realisasi Visi-Misi Kepala Daerah

    Juli 28, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    SittiJuni 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pengelolaan parkir di Gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda…

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Aliansi BEM se-Unmul Kritik Kehadiran Wamen Mugiyanto, Pertanyakan Arah dan Substansi Uji Publik RUU HAM

    Juni 23, 2026

    Kenaikan Harga Avtur Tak Surutkan Langkah Maskapai Buka Rute Samarinda–Melak

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,165 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.