Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»DPRD Balikpapan Bahas Raperda Ketertiban Umum
    Politik

    DPRD Balikpapan Bahas Raperda Ketertiban Umum

    AdminBy AdminJanuari 19, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Asih – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan gelar rapat paripurna  secara virtual membahas  pandangan umum Wali Kota Balikpapan Rizal Efendi terhadap agenda nota penjelasan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas  Perda  Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

    Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecallae dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, khususnya Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (18/1/2021).

    Ketika ditemui awak media Sabaruddin Panrecale mengatakan, pihaknya mendengarkan bersama penjelasan-penjelasan dari Wali Kota Balikpapan tentang ketertiban umum ini.

    “Kami lagi mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah kami untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi-fraksi nantinya,” kata Sabaruddin.

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan ini mengatakan nantinya akan mendapat masukan lagi yang disampaikan oleh pemerintah kota dan juga dari fraksi-fraksi.

    “Sekali lagi bahwa kepentingan ketertiban umum, fraksi juga mempunyai pandangan-pandangan sendiri  yang ingin disampaikan,” jelasnya.

    “Pak wali sudah berikan tanggapannya terkait ketertiban umum dan memang itu ada sedikit perubahan dalam peraturan daerah. Nantinya kami persilakan kepada fraksi-fraksi yang akan memberikan pandangannya  kepada tanggapan wali kota yang disampaikan pada hari ini,” tukasnya.

    Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Efendi telah menyampaikan nota penjelasan mengenai penindakan penanganan Covid-19. Untuk pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan tim terpadu akan memantau dan menindak tegas pelanggar jika melakukan pelanggaran.

    Dijelaskannya, adanya Raperda tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum nantinya akan  memperkuat Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2020 sebagai payung hukum pemerintah Balikpapan untuk pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Dewan Pers (DP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi…

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Borneo FC Bidik Kemenangan di Segiri, Lefundes Tekankan Konsistensi hingga Akhir Musim

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,072 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.