Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    59 Atlet dari Lima Daerah Ikuti Selekda Padel Kaltim Menuju Kejurnas 2026

    September 16, 2026

    Krisis Air Paksa Siswa SMA Sekolah Rakyat Samarinda Tak Lagi Tinggal di Asrama

    September 16, 2026

    DPR RI Soroti Manfaat SDA Indonesia: Negara Jangan Hanya Jadi Penonton

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»DPR RI Soroti Manfaat SDA Indonesia: Negara Jangan Hanya Jadi Penonton
    Pemerintah

    DPR RI Soroti Manfaat SDA Indonesia: Negara Jangan Hanya Jadi Penonton

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 16, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, saat menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI. (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta — Pengelolaan kekayaan alam Indonesia kembali menjadi sorotan DPR RI. Negara dinilai perlu memperkuat kendali atas sumber daya alam (SDA) agar keuntungan dari sektor pertambangan tidak lebih banyak mengalir kepada pihak swasta, melainkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyampaikan, sorotan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.

    Ia menilai pengelolaan SDA saat ini masih perlu dievaluasi agar lebih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Menurut Gunhar, semangat pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID sejak awal bukan hanya untuk mengelola kegiatan pertambangan, tetapi juga mendorong terbentuknya industri nasional berbasis sumber daya mineral.

    Ia menjelaskan, penguasaan negara terhadap SDA semestinya dilanjutkan dengan proses pengolahan di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah. Dengan demikian, manfaatnya tidak berhenti pada aktivitas eksploitasi bahan mentah, tetapi dapat berkembang menjadi industri yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan negara.

    “Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.

    Namun, ia menilai tujuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi pengelolaan SDA terhadap negara. Menurutnya, evaluasi perlu melihat berbagai indikator, mulai dari pajak, royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, hingga penciptaan lapangan kerja.

    Gunhar juga meminta transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan diperkuat. Hal itu diperlukan agar dapat diketahui secara jelas seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan kekayaan alam dan berapa besar yang kembali kepada negara.

    “Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.

    Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam mewujudkan mandat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Karena itu, Gunhar mendorong evaluasi terhadap masing-masing entitas dalam industri pertambangan, termasuk memperkuat fungsi pengawasan dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan MIND ID benar-benar mampu menjalankan tujuan awal sebagai instrumen negara dalam mengelola kekayaan mineral.

    “Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.

    Komisi XII DPR RI, lanjut Gunhar, akan tetap mendukung MIND ID sebagai mitra strategis pemerintah. Dukungan tersebut diarahkan agar pengelolaan SDA dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan negara dan masyarakat.

    “Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? kita negara, kita punya modal,” pungkasnya.

    DPR RI SDA Indonesia sumber daya alam Yulian Gunhar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Penataan Pasar Pagi Berlanjut, Pemkot Cari Skema yang Tak Rugikan Pedagang

    September 16, 2026

    OMC Kaltim Masuk Hari Kedua, Pesawat Cessna Siaga 24 Jam Memburu Awan Hujan

    September 16, 2026

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Palaran hingga Makroman Berkali-kali Terbakar, BPBD Samarinda Ungkap Dugaan Penyebab

    September 15, 2026

    Tanggap Darurat Berakhir 21 September, Begini Nasib BTT Rp2,5 Miliar untuk Kekeringan Samarinda

    September 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    59 Atlet dari Lima Daerah Ikuti Selekda Padel Kaltim Menuju Kejurnas 2026

    IraSeptember 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Sebanyak 59 atlet mengikuti Seleksi Daerah (Selekda) Padel Kalimantan Timur yang digelar…

    Krisis Air Paksa Siswa SMA Sekolah Rakyat Samarinda Tak Lagi Tinggal di Asrama

    September 16, 2026

    DPR RI Soroti Manfaat SDA Indonesia: Negara Jangan Hanya Jadi Penonton

    September 16, 2026

    Penataan Pasar Pagi Berlanjut, Pemkot Cari Skema yang Tak Rugikan Pedagang

    September 16, 2026

    137 UMKM Penyintas Dapat KEMAS, Pertamina Siapkan Pemetaan Pasokan LPG 3 Kg

    September 16, 2026
    1 2 3 … 3,344 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.