Insitekaltim, Jakarta — Pengelolaan kekayaan alam Indonesia kembali menjadi sorotan DPR RI. Negara dinilai perlu memperkuat kendali atas sumber daya alam (SDA) agar keuntungan dari sektor pertambangan tidak lebih banyak mengalir kepada pihak swasta, melainkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyampaikan, sorotan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.
Ia menilai pengelolaan SDA saat ini masih perlu dievaluasi agar lebih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Gunhar, semangat pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID sejak awal bukan hanya untuk mengelola kegiatan pertambangan, tetapi juga mendorong terbentuknya industri nasional berbasis sumber daya mineral.
Ia menjelaskan, penguasaan negara terhadap SDA semestinya dilanjutkan dengan proses pengolahan di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah. Dengan demikian, manfaatnya tidak berhenti pada aktivitas eksploitasi bahan mentah, tetapi dapat berkembang menjadi industri yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan negara.
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.
Namun, ia menilai tujuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi pengelolaan SDA terhadap negara. Menurutnya, evaluasi perlu melihat berbagai indikator, mulai dari pajak, royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, hingga penciptaan lapangan kerja.
Gunhar juga meminta transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan diperkuat. Hal itu diperlukan agar dapat diketahui secara jelas seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan kekayaan alam dan berapa besar yang kembali kepada negara.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam mewujudkan mandat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, Gunhar mendorong evaluasi terhadap masing-masing entitas dalam industri pertambangan, termasuk memperkuat fungsi pengawasan dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan MIND ID benar-benar mampu menjalankan tujuan awal sebagai instrumen negara dalam mengelola kekayaan mineral.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Komisi XII DPR RI, lanjut Gunhar, akan tetap mendukung MIND ID sebagai mitra strategis pemerintah. Dukungan tersebut diarahkan agar pengelolaan SDA dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? kita negara, kita punya modal,” pungkasnya.

