Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPPPA Kutim Menyarankan Tidak Dipungut Biaya Bagi Korban Pelecehan Seksual
    Advertorial

    DPPPA Kutim Menyarankan Tidak Dipungut Biaya Bagi Korban Pelecehan Seksual

    SeliBy SeliJuli 13, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Foto Ilustrasi pelecehan seksual bagi perempuan (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) mengupayakan agar korban pelecehan seksual dibebaskan dari biaya dirujukan ke Rumah Sakit (RS).

    Upaya tersebut dilakukan dengan di dorongnya raperda perlindungan perempuan yang di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dapat mengatur pembiayaan penyintas yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.

    Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) Aisyah mengatakan penanganan kasus pelecehan seksual yang paling mendesak adalah kedaruratannya.

    “Jadi bila diperlukan rujukan maka langsung rujuk saja itu kan darurat,” kata Aisyah.

    Lanjutnya, sangat tak elok jika seseorang korban pelecehan seksual yang harus mendapatkan perawatan rumah sakit dituntut untuk membayar tagihan pengobatan. Oleh sebab itu Pemerintah Kutim melalui peraturan paerah (Perda) harus mengatur pengobatan gratis kepada korban kejahatan seksual.

    “Pengalaman kami membawa penyintas ke RS AWS (Abdul Wahab Syahranie) Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Peraturan Gubernur-nya, nah ini juga akan kami sampaikan semoga raperda dapat mengatur hal tersebut,” tuturnya.

    Dalam sejumlah kasus perempuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan tak wajar karena dianggap lemah dan tak berdaya sehingga banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Begitupun halnya dengan anak-anak.

    Akibatnya, banyak yang mengalami traumatis bahkan gangguan psikis akibat perlakukan tak layak tersebut.

    “Kekerasan seksual seringkali tidak diduga oleh korban. Akibatnya, tak sedikit korban yang menjadi terpaku dalam peristiwa itu hingga tidak bisa memberikan respon perlawanan atau mengungkapkannya,” tandasnya.

    Oleh karena itu, bantuan gratis biaya rujukan atau pemeriksaan rumah sakit harus di gratiskan, sebab hal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan mental akibat pelecehan seksual.

    DPPPA Kutim Garatis Pelecehan Seksual Perda Perempuan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Andika SaputraAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran…

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Capaian SPM HIV Samarinda Tembus 99,8 Persen, Dinkes Ungkap Rahasianya

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.