Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    Juni 29, 2026

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPPPA Kutim Menyarankan Tidak Dipungut Biaya Bagi Korban Pelecehan Seksual
    Advertorial

    DPPPA Kutim Menyarankan Tidak Dipungut Biaya Bagi Korban Pelecehan Seksual

    SeliBy SeliJuli 13, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Foto Ilustrasi pelecehan seksual bagi perempuan (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) mengupayakan agar korban pelecehan seksual dibebaskan dari biaya dirujukan ke Rumah Sakit (RS).

    Upaya tersebut dilakukan dengan di dorongnya raperda perlindungan perempuan yang di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dapat mengatur pembiayaan penyintas yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.

    Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) Aisyah mengatakan penanganan kasus pelecehan seksual yang paling mendesak adalah kedaruratannya.

    “Jadi bila diperlukan rujukan maka langsung rujuk saja itu kan darurat,” kata Aisyah.

    Lanjutnya, sangat tak elok jika seseorang korban pelecehan seksual yang harus mendapatkan perawatan rumah sakit dituntut untuk membayar tagihan pengobatan. Oleh sebab itu Pemerintah Kutim melalui peraturan paerah (Perda) harus mengatur pengobatan gratis kepada korban kejahatan seksual.

    “Pengalaman kami membawa penyintas ke RS AWS (Abdul Wahab Syahranie) Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Peraturan Gubernur-nya, nah ini juga akan kami sampaikan semoga raperda dapat mengatur hal tersebut,” tuturnya.

    Dalam sejumlah kasus perempuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan tak wajar karena dianggap lemah dan tak berdaya sehingga banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Begitupun halnya dengan anak-anak.

    Akibatnya, banyak yang mengalami traumatis bahkan gangguan psikis akibat perlakukan tak layak tersebut.

    “Kekerasan seksual seringkali tidak diduga oleh korban. Akibatnya, tak sedikit korban yang menjadi terpaku dalam peristiwa itu hingga tidak bisa memberikan respon perlawanan atau mengungkapkannya,” tandasnya.

    Oleh karena itu, bantuan gratis biaya rujukan atau pemeriksaan rumah sakit harus di gratiskan, sebab hal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan mental akibat pelecehan seksual.

    DPPPA Kutim Garatis Pelecehan Seksual Perda Perempuan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    Juni 27, 2026

    Kelanjutan Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Anggaran Utamakan Layanan Dasar

    Juni 27, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Lembaga Konsultasi dan…

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Jadi Upaya Menjaga Budaya Tetap Relevan di Era Modern

    Juni 28, 2026

    Kepala BPS RI Imbau Masyarakat Kaltim Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

    Juni 27, 2026
    1 2 3 … 3,177 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.