Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    September 19, 2026

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»DLH Kaltim Fokus Menanggulangi Sampah Cegah Open Dumping
    Diskominfo Kaltim

    DLH Kaltim Fokus Menanggulangi Sampah Cegah Open Dumping

    AminahBy AminahApril 23, 2025Updated:Juni 3, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Anwar Sanusi menegaskan tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Benua Etam dalam memperkuat upaya pelestarian lingkungan, dengan fokus utama pada penanggulangan sampah dan pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan.

    Ia menyebutkan bahwa salah satu tantangan paling mendesak saat ini adalah pengelolaan sampah yang belum optimal di sejumlah kabupaten dan kota.

    Saat ini, lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah mendapatkan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat tidak maksimal dalam menangani permasalahan sampah.

    Teguran ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, mulai dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhir, guna mencegah terjadinya open dumping dan dampak buruk terhadap kesehatan maupun lingkungan.

    Open dumping sendiri ialah metode pembuangan sampah yang sangat sederhana, sampah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa adanya perlakuan khusus atau penutupan tanah.

    “Kami terus menghimbau kabupaten dan kota untuk lebih serius menangani sampah. Ini bukan hanya soal estetika lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” terang Anwar, di Kantor DLH Kaltim, Rabu 23 April 2025.

    Selain penanganan sampah, DLH Kaltim juga memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor industri dan pertambangan.

    Dikatakan Anwar Sanusi, ada sejumlah laporan pelanggaran lingkungan yang sudah ditindaklanjuti, pihaknya bahkan berhasil menjatuhkan sanksi terhadap sebuah perusahaan tambang di Bontang.

    “PT IUP Bontang kita proses karena terbukti melanggar aturan lingkungan. Perkara ini sudah sampai ke meja hijau dan diputuskan membayar denda sebesar 1,5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan serta memberi efek jera bagi pelaku industri yang tidak taat regulasi.

    Anwar Sanusi juga menyinggung pentingnya program Adiwiyata dan Adipura sebagai instrumen edukasi dan penghargaan bagi sekolah serta kabupaten/kota yang aktif menjaga kebersihan dan lingkungan.

    Program ini, katanya, harus dijadikan agenda prioritas oleh daerah agar kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup bisa tertanam sejak dini.

    Menariknya, tahun ini DLH Kaltim mendapat kembali pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Hal ini akan memudahkan dan mempercepat proses perizinan, sehingga tidak seluruhnya harus melalui pusat.

    “Ini kabar baik bagi kami. Dengan pelimpahan kewenangan ini, proses pengurusan amdal tidak lagi terhambat birokrasi panjang di pusat. Kita bisa tangani lebih cepat di tingkat provinsi,” tambah Anwar.

    Ke depan, DLH Kaltim akan meningkatkan intensitas pengawasan, mengefektifkan sistem pelaporan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum dan dinas terkait di kabupaten/kota. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    Amdal DLH Pemprov Kalim. Tsmbang Sampah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Sampah Menumpuk Jadi Pulau di Sungai, BPBD Samarinda Tak Mau Sekadar Geser

    Agustus 10, 2026

    Samarinda Akhiri Open Dumping, Zona Baru TPA Sambutan Mulai Beroperasi

    Juli 31, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    Juli 30, 2026

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.