Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menggelar kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (25/6/2024).
Acara ini berlangsung selama tiga hari, 25-27 Juni 2024 dan dilaksanakan di tiga lokasi padat pengendara yaitu halaman parkir GOR Segiri Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa, Masjid Islamic Center dan Sempaja.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang sesuai dengan lampiran I PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006.
Agus Mariyanto, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan DLH Samarinda menjelaskan bahwa pengujian ini adalah upaya pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor.
“Kami gratiskan pengujian gas emisi ini sebagai upaya kami menanggulangi pencemaran udara di Kota Samarinda, meskipun secara data kondisi udaranya baik, tentu langkah preventif jauh lebih bijak,” ujar Agus.
DLH menargetkan sekitar 2.000 kendaraan untuk diuji pada hari ini, namun ia tidak mematok angka pasti, karena harapannya sebanyak mungkin kendaraan dapat mengikuti pengujian. “Jika lebih tentu bagus. Dengan begitu kita bisa memiliki data yang akurat,” tambahnya.
Setiap kendaraan yang telah melalui tes uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker yang dipasang di mobil, baik yang lulus maupun yang tidak.
“Ini menjadi perhatian sekaligus bukti bahwa mobil-mobil tersebut telah melalui tes uji emisi,” jelas Agus.
Parameter yang diuji dalam kegiatan ini terdiri dari karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin serta opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah, CO harus di bawah 4,5% dan HC 1.200 ppm. Sementara, untuk pembuatan dari tahun 2007 ke atas, CO harus di bawah 1,5% dan HC 200 ppm.
Sementara kendaraan berbahan bakar solar dengan tahun pembuatan di bawah tahun 2010, parameter opasitas harus di bawah 70%, sedangkan untuk pembuatan mulai tahun 2010 ke atas, parameter opasitasnya harus di bawah 40%.
Seorang pengemudi truk, Hendra (32), yang kendaraannya dinyatakan lulus uji emisi, berbagi pengalaman.
“Sebetulnya saya tidak tahu akan ada uji emisi ini. Karena kami memang biasa lewat untuk mengantar barang, tiba-tiba diberhentikan oleh Satpol PP untuk pengujian emisi,” jelasnya.
“Alhamdulillah lulus karena kondisi mesin baik. Ini pun hitung-hitung gratis juga kan, karena kalau sengaja kita cek itu bisa kena biaya,” ujarnya sambil tertawa.
Hendra menyambut positif inisiatif pemerintah ini dan berharap kegiatan serupa dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
Kegiatan uji emisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kondisi mesin kendaraan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Tentu ini positif karena kadang pengemudi abai terhadap kondisi mesinnya. Kami juga berharap kegiatan seperti ini menjadi agenda rutin yang diterapkan Pemerintah Kota Samarinda,” ungkap Hendra.