Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Disporapar Samarinda Pastikan Perlindungan Hukum Pelaku Ekraf, Komite Ekraf Segera Dibentuk
    Pemkot Samarinda

    Disporapar Samarinda Pastikan Perlindungan Hukum Pelaku Ekraf, Komite Ekraf Segera Dibentuk

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 2, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar Samarinda, Agnes Gering Belawing
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda menyambut positif finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

    Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting bagi penguatan posisi serta perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di kota tersebut.

    Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar Samarinda, Agnes Gering Belawing.

    Ia mengatakan raperda tersebut akan memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Dampaknya, menurut dia, akan dirasakan langsung oleh para pelaku usaha maupun masyarakat secara luas.

    “Penyusunan raperda ini sangat menentukan langkah kami selanjutnya di bidang pengembangan ekonomi kreatif. Ini punya dampak langsung bagi pelaku ekraf secara khusus dan masyarakat secara umum,” ujar Agnes pada Selasa, 2 Desember 2025.

    Agnes menekankan bahwa kepastian dan perlindungan hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku ekraf agar mereka dapat berkarya dengan lebih leluasa tanpa kekhawatiran terkait legalitas usaha.

    “Pelaku ekraf butuh dasar hukum yang kuat supaya mereka bisa bergerak lebih bebas dan terjamin. Dan itu sudah sesuai dengan hasil keputusan finalisasi,” tegasnya.

    Ia berharap, dengan hadirnya raperda ini, pelaku ekraf semakin percaya diri untuk menghasilkan karya-karya baru yang inovatif dan bernilai ekonomi.

    “Harapan kami setelah adanya raperda ini pelaku ekraf bisa lebih baik dalam berkarya dan menghasilkan karya baru yang inovatif, karena mereka sudah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum,” tambahnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Disporapar akan segera membentuk Komite Ekonomi Kreatif. Komite ini akan berperan menghimpun aspirasi pelaku ekraf, menentukan kebutuhan prioritas, dan mengkaji subsektor yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam penyusunan program dan penganggaran pemerintah.

    “Komite Ekonomi Kreatif ini penting karena mereka yang akan menghimpun seluruh keinginan pelaku Ekraf di Samarinda dan menetapkan subsektor mana yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat urgensi,” tandasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak semua luka akan sembuh menjadi garis tipis yang samar di kulit.…

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.