Insitekaltim,Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda bersama Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar diskusi bersama membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan beberapa hal yang menjadi diskusi kedua pihak tersebut. Pertama, Perda Nomor 4 Tahun 2023 itu dirasa sudah lama dan terdapat isi yang perlu direvisi.
“Perda Pendidikan kita itu kan 2013, perda itu sudah cukup lama karena di perda itu masih ada SMA dan SMK. Sementara SMA dan SMK sementara ini sudah menjadi kewenangan provinsi,” jelas Asli di Ruang Rapat DPRD Samarinda Lantai I, Rabu (13/3/2024).
Kemudian, Asli melanjutkan, terdapat beberapa lembaga pendidikan yang telah berganti nama dan tidak sesuai lagi dengan nama lembaga yang tertera di dalam Perda Penyelenggaran Pendidikan itu.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Anggaran tersebut di luar daripada gaji tenaga pendidik.
Asli menjelaskan bahwa gaji para pendidik atau guru sangat perlu untuk diprioritaskan guna menunjang sistem pendidikan yang lebih optimal dan lebih baik ke depannya. Tidak hanya bagi guru berstatus PNS, namun juga guru honorer.
“Di sana tertuliskan bahwa pendidikan itu harus 20 persen di luar gaji itu kan tidak mungkin habis uang itu untuk mengurus pendidikan. Sementara kita berbagi (untuk insentif) jadi itu mau kita sesuaikan,” beber Asli.
Adanya sekolah swasta baik sekolah dasar dan sekolah menengah di Samarinda, menurut Asli memerlukan payung hukum untuk mendapatkan kesetaraan dan perhatian yang sama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Untuk itu, bersama Pansus IV DPRD Samarinda, Asli optimis pihaknya mampu merangkul seluruh sekolah di wilayah kewenangannya agar saling mendukung dan mendapat hak yang sama dalam hal mencerdaskan anak bangsa.
“Bagaimana perda itu juga nanti sekolah swasta dapat dibantu termasuk fisiknya. Sebenarnya itu sudah jalan juga tetapi juga perlu kita update agar ada payung hukumnya,” tutup Asli.
Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Maswedi, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti dan jajaran Disdikbud Samarinda.