Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    September 15, 2026

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Dishub Samarinda Tegas, Kendaraan Ban Vulkanisir Tak Bakal Lolos Uji KIR
    Pemkot Samarinda

    Dishub Samarinda Tegas, Kendaraan Ban Vulkanisir Tak Bakal Lolos Uji KIR

    Adit MustafaBy Adit MustafaJanuari 3, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kabar penting bagi pemilik kendaraan di Samarinda. Mulai sekarang, penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji resmi dilarang.

    Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Surat Edaran Nomor 500.11.1/1723/100.05 yang terbit pada 18 Desember 2024.

    Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa kebijakan ini tak main-main. Larangan ini muncul setelah ditemukan banyak kendaraan, terutama truk dan bus, yang masih menggunakan ban vulkanisir saat melakukan upgrade fuel card.

    “Kami tak ingin ambil risiko. Ban vulkanisir rentan pecah dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Manalu, Jumat (3/1/2025).

    Ban vulkanisir mungkin terlihat ekonomis, tetapi kenyataannya bisa menjadi bom waktu di jalan. Hambatan aerodinamis yang dihasilkan ban ini bisa menyebabkan pecah ban, mengakibatkan kecelakaan fatal.

    “Penggunaan ban vulkanisir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021,” tegas Manalu.

    Tak hanya soal hukum, larangan ini juga menjadi langkah konkret untuk melindungi pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

    Dishub Samarinda kini menerapkan aturan lebih ketat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan masuk ke ruang uji dengan ban vulkanisir, langsung dinyatakan tidak lolos.

    “Petugas kami akan mengecek ulang saat proses upgrade fuel card. Jadi, tak ada celah untuk pelanggaran,” tambahnya.

    Manalu mengingatkan para pemilik kendaraan untuk segera beralih ke ban baru yang memenuhi standar keselamatan. Ini bukan sekadar peraturan, tetapi investasi untuk masa depan.

    “Kami ingin memastikan transportasi di Samarinda lebih berkualitas. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi juga melindungi nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya,” jelas Manalu.

    Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Domino Bukan Sekadar Kartu, Strategi dan Ketepatan Mengambil Keputusan Jadi Kunci

    September 12, 2026

    RRI Didorong Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

    September 11, 2026

    SPKS Berakhir, Perumdam Tirta Kencana Somasi PT WOTS dan Bawa Polemik ke Pengadilan

    September 11, 2026

    Intrusi Air Asin Makin Jauh, Kadar Klorida Air Baku Samarinda Tembus Batas Aman

    September 11, 2026

    Kemarau Melanda Daerah Pemasok, Pemerintah Antisipasi Gangguan Pasokan Pangan

    September 11, 2026

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    September 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    AminahSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Isu pengalihan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan…

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.