Insitekaltim,Sangatta – Keberadaan kendaraan besar melintas Kota Sangatta dikeluhkan masyarakat karena menggangu aktivitas lalu lintas di ibu kota Kutai Timur itu. Terhadap keluhan ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim mengimbau seluruh kendaraan besar melintas di waktu yang ditentukan.
Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim Zulkarnain mengatakan pihaknya telah menetapkan dan mengatur jam lintas kendaraan berat masuk Kota Sangatta. Jam lintas tersebut dibuka mulai pukul 21:00 hingga 06:00 WITA.
“Kami sudah atur di atas jam 09:00 malam sampai jam 06:00 pagi,” terangnya.
Terhadap waktu lintas ini, Dishub Kutim pun telah melakukan sosialisasi kepada para sopir kendaraan berat baik lewat pemberitahuan secara langsung maupun lewat selebaran yang dibagi-bagikan pada pekan awal dan akhir dalam bulan.
Sosialisasi terhadap jam lintas ini dilakukan dalam waktu setahun ini. Sementara langkah tegas terhadap pelanggaran dilakukan pada 2024 mendatang.
“Tentu kami akan lakukan langkah tegas dengan bekerjasama pihak kepolisian, bisa sampai penilangan,” ujarnya.
Bahkan direncanakan akan ada petugas yang berjaga di kawasan Patung Burung Sangatta sebelum Jembatan Pinang dengan melibatkan unsur Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.
Sementara itu untuk menghindari parkir liar di dalam Kota Sangatta, Dishub Kutim akan menyediakan parkiran luas di kawasan dekat terminal Sangatta bagi kendaraan angkutan berat yang mungkin belum mengetahui jam masuk lintasan Kota Sangatta.
“Kita nanti siapkan area parkir, tapi kan kita imbau memang dari sekarang agar mereka bisa nih parkir dulu di luar seperti TNK sebelum masuk ke Kutim,” pungkasnya.